Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan dan pengawasan terhadap rekening pasif (dormant) guna merespons meningkatnya kasus penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal, seperti judi online dan penipuan digital.
OJK Perkuat Pengawasan Rekening Dormant Cegah Penyalahgunaan untuk Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi intensif dengan seluruh direktur kepatuhan bank di Indonesia untuk merumuskan langkah antisipatif terhadap penyalahgunaan rekening tidak aktif.
“Ke depan, OJK akan menguatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant. Serta menyusun panduan penanganan kasus penipuan atau scam,” ujar Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Artikel Terkait:
Langkah ini, menurut Dian, juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional terhadap risiko siber yang kian meningkat. “Ini sejalan dengan meningkatnya risiko insiden siber di sektor keuangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir sementara akibat dugaan penyalahgunaan tetap memiliki hak atas dananya. Proses hukum dan penyelidikan akan dilakukan secara cermat untuk memastikan perlindungan konsumen serta mendukung integritas sistem perbankan.
Penguatan regulasi ini menjadi salah satu bentuk respons OJK terhadap maraknya laporan pemanfaatan rekening dormant oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas terlarang, yang kerap merugikan masyarakat.
Langkah-langkah lanjutan, termasuk panduan teknis dan koordinasi lintas lembaga, akan diumumkan lebih lanjut seiring proses perumusan kebijakan yang tengah berjalan. (***)