Polemik hukum seputar dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi Agnez Mo kembali memanas. Kali ini, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan resmi mengadukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim Kasus Agnez Mo Diadukan ke Bawas MA, Diduga Langgar Kode Etik

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses persidangan perkara antara Agnez Mo dan musisi Ari Bias.
“Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ungkap Suradi, Inspektur Wilayah II Bawas MA, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Jumat (20/6).
Suradi menegaskan bahwa status laporan tersebut masih berupa dugaan. “Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Agnez Mo dijatuhi vonis melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lantaran menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dari pencipta aslinya, Ari Bias.
Vonis tersebut memicu reaksi luas, termasuk dari kalangan praktisi hukum dan pegiat hak kekayaan intelektual, yang menilai ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara.
Langkah Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan ketidaksesuaian antara putusan dan peraturan perundang-undangan.
“Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman.
Saat ini, Bawas MA tengah menelaah aduan tersebut untuk menentukan apakah diperlukan pemeriksaan etik terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik besar dan berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan hak cipta di Indonesia. (***)