Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait operasional waralaba kuliner populer, Mie Gacoan, di wilayah Bali. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 20 Januari 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdaftar resmi di Indonesia.
“Pelapor adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang diwakili oleh Saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI,” jelas Ariasandy di Denpasar.
Menurut laporan yang diajukan, Mie Gacoan diduga memutar lagu-lagu berhak cipta di seluruh gerainya tanpa mengantongi izin resmi atau membayar royalti kepada LMK sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Praktik ini dinilai telah merugikan para pemilik hak cipta dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, restoran yang memutar musik berhak cipta diwajibkan untuk membayar royalti menggunakan rumus perhitungan:
jumlah kursi x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet
Dengan mengacu pada banyaknya gerai Mie Gacoan yang tersebar di berbagai kota, termasuk di Bali, potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
“Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada hak moral dan ekonomi pencipta lagu, tetapi juga mencoreng komitmen pelaku usaha dalam menghormati hak kekayaan intelektual,” tegas Ariasandy.
Atas perbuatannya, I Gusti Ayu Sasih Ira dijerat dengan Pasal 117 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal ini mengatur mengenai larangan menggunakan karya cipta tanpa izin dan ancaman hukumannya.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar,” imbuh Ariasandy.
Kasus ini pun mendapat sorotan luas dari publik dan komunitas kreatif, yang selama ini memperjuangkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia. Banyak pihak menilai penegakan hukum ini sebagai langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan patuh hukum.
Polda Bali menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan Mie Gacoan di wilayah lain jika ditemukan pelanggaran serupa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mitra Bali Sukses dan manajemen pusat Mie Gacoan belum memberikan tanggapan resmi atas penetapan status tersangka ini. (***)








