Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang dikelola Dinas Pendidikan Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. Nilai total hibah yang dipersoalkan mencapai Rp65 miliar.
Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk 25 SMK Swasta

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 kepala sekolah dalam rangka pengumpulan bukti dan klarifikasi atas penggunaan dana hibah tersebut.
“Sudah ada sekitar 30 kepala sekolah yang sudah diperiksa,” ujar Saiful Bahri, Rabu (5/6). “Contohnya, SMK teknologi informasi diberi motor untuk praktik kerja. Banyak yang seperti itu. Masih tahap penyidikan, dan tersangka masih belum ditetapkan.”
Menurut Saiful, dugaan penyimpangan muncul karena ditemukan sejumlah barang yang dihibahkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Bahkan, harga pengadaan barang dianggap tidak wajar.
Dana hibah ini dibagi ke dalam dua paket proyek. Paket pertama mencakup 12 SMK swasta dengan total anggaran lebih dari Rp30,5 miliar, sementara paket kedua dialokasikan untuk 13 SMK swasta senilai lebih dari Rp33 miliar.
Pada 12 Maret 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan tambahan barang bukti, termasuk dokumen terkait pengadaan dan distribusi barang hibah.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (***)