Scroll untuk baca artikel
DaerahKeuangan

300 BUMD Alami Kerugian, Tito Karnavian Ungkap Total Kerugian Capai Rp 5,5 Triliun

×

300 BUMD Alami Kerugian, Tito Karnavian Ungkap Total Kerugian Capai Rp 5,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
300 BUMD Alami Kerugian, Tito Karnavian Ungkap Total Kerugian Capai Rp 5,5 Triliun
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang tengah dihadapi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025), Tito menyebut bahwa sebanyak 300 BUMD mengalami kerugian, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 5,5 triliun.

“Dari 1.091 BUMD, jumlah asetnya adalah sekitar Rp 1.240 triliun. Laba yang dihasilkan Rp 29,6 triliun, namun 300 di antaranya mencatat kerugian hingga total Rp 5,5 triliun,” ujar Tito di hadapan para anggota dewan.

Iklan

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa hanya 678 BUMD yang berhasil mencetak laba, sementara 113 lainnya belum menyampaikan laporan kinerja terkini.

“Laba bersih setelah dikurangi pengeluaran lain-lain tercatat Rp 24,1 triliun. Dividen yang disetor dari keuntungan bunga mencapai Rp 13,02 triliun,” ujarnya.

Namun, Tito menyoroti efisiensi pengelolaan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah yang masih sangat rendah. Ia menyebut bahwa dividen hanya menyumbang 1% dari total aset, dan tingkat laba hanya 1,9% dari keseluruhan aset yang dikelola.

“Ini sangat memprihatinkan, karena sebenarnya potensi pendapatan dari BUMD bisa jauh lebih besar jika dikelola secara profesional dan efisien,” tegasnya.

Perlu Pengawasan dan Reformasi Tata Kelola

Dalam rapat tersebut, Tito juga menggarisbawahi minimnya peran pengawasan dan pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan BUMD. Terutama terkait seleksi dan pengangkatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi.

“Belum adanya peran pembinaan dan pengawasan Mendagri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian jajaran pimpinan BUMD menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya tata kelola,” ungkapnya.

Menurut Tito, banyak posisi strategis diisi oleh pihak yang kurang kompeten atau tidak memiliki latar belakang profesional, sehingga berdampak pada kinerja BUMD yang kurang optimal.

Usulan Pembentukan UU Khusus BUMD

Sebagai solusi jangka panjang, Tito mengusulkan pembentukan Undang-Undang khusus mengenai BUMD yang akan memperkuat regulasi dan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan perusahaan daerah.

“Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya Undang-Undang tentang BUMD agar lebih tegas dalam mengatur pengelolaan dan tata kelola BUMD. Drafnya akan kami siapkan,” pungkas Tito.

Pengelolaan BUMD menjadi sorotan publik lantaran perannya yang krusial dalam pembangunan daerah, penyediaan layanan publik, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, rendahnya profitabilitas dan tingginya angka kerugian menjadi bukti bahwa BUMD masih menghadapi tantangan besar.

Pengawasan yang lemah, penempatan manajemen yang tidak berbasis kompetensi, serta belum adanya payung hukum yang kuat menjadi beberapa persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang mendukung reformasi tata kelola BUMD, sehingga badan usaha milik daerah tidak hanya menjadi beban fiskal, tetapi benar-benar dapat berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi daerah secara berkelanjutan. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel