Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengaku heran dan kecewa usai mendengar tuntutan 7 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Dalam pernyataannya kepada awak media usai sidang, Tom Lembong menyebut tuntutan tersebut sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan yang telah berlangsung selama hampir empat bulan.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom kepada wartawan.
Tuntutan Disebut Copy-Paste dari Dakwaan
Tom juga mengkritik keras isi tuntutan yang menurutnya tidak lebih dari salinan langsung dari surat dakwaan. Ia menilai tidak ada pertimbangan terhadap kesaksian puluhan saksi dan ahli yang dihadirkan selama 20 kali sidang sebelumnya.
“Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Seolah-olah persidangan tidak pernah terjadi. Kalau bahasa Inggris-nya: surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” katanya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, ia menyatakan harapannya terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, namun kecewa karena merasa Kejaksaan tidak menjalankan tugasnya secara obyektif dan akuntabel.
Tudingan Abaikan Keterangan Saksi dan Ahli
Tom menyebut bahwa beberapa tuduhan dalam dakwaan telah terbantahkan secara jelas oleh saksi maupun ahli yang dihadirkan di persidangan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak mendapatkan tempat dalam tuntutan jaksa.
“Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu dipatahkan. Tapi dalam penuntutan hari ini, keterangan yang mematahkan tuduhan itu seolah-olah tidak pernah ada,” tegasnya.
Meski demikian, Tom menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum dan menyerahkan pembelaan kepada tim kuasa hukumnya dalam agenda sidang pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan kebijakan impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016. Jaksa menuduh ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan pihak tertentu.
Menurut JPU, kebijakan tersebut tidak sesuai prosedur dan diduga melibatkan pengaturan kuota serta alokasi izin kepada perusahaan-perusahaan tertentu, yang belakangan diketahui memiliki afiliasi dengan pejabat tinggi dan pengusaha besar.
Selain hukuman penjara selama 7 tahun, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Tom Lembong selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tanggapan Publik dan Pengamat Hukum
Sejumlah pengamat hukum menyoroti kasus ini dengan penuh kehati-hatian. Beberapa pihak menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Agung dalam membuktikan unsur korupsi secara objektif, terlebih mengingat posisi Tom Lembong yang dikenal publik sebagai pejabat berintegritas dan memiliki rekam jejak profesional di sektor swasta maupun pemerintahan.
Di sisi lain, beberapa kelompok masyarakat sipil menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi politik, baik untuk membuktikan bersalah maupun membebaskan terdakwa.
Publik kini menanti hasil akhir dari proses hukum ini, yang akan menjadi cerminan kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi kelas tinggi di Indonesia. (***)


