Scroll untuk baca artikel
Keuangan

Kemenkeu Kaji Pajak Media Sosial dan Data Digital

×

Kemenkeu Kaji Pajak Media Sosial dan Data Digital

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu Kaji Pajak Media Sosial dan Data Digital
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjajaki kemungkinan penerapan pajak baru dari sektor media sosial dan data digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang meningkat.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Ia menyebutkan bahwa penggalian potensi pajak melalui teknologi informasi, termasuk data analitik dan media sosial, merupakan strategi baru yang sedang dikembangkan.

Iklan

“Segi administrasi itu, pertama, penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujar Anggito, Rabu (10/7/2025).

Meskipun demikian, Anggito belum menguraikan lebih lanjut mengenai rincian teknis pelaksanaan atau subjek pajak yang akan dikenakan dalam skema ini. Ia menekankan bahwa rencana ini masih dalam tahap awal kajian dan belum menjadi kebijakan final.

Didukung Anggaran Triliunan Rupiah

Wacana pemajakan sektor digital ini turut terkait dengan rencana pemanfaatan anggaran sebesar Rp 1,99 triliun yang dialokasikan dalam tahun anggaran 2026. Kemenkeu juga telah mengajukan usulan pagu anggaran sebesar Rp 52,017 triliun untuk tahun yang sama.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi fiskal terhadap perkembangan ekonomi digital yang semakin dominan dalam ekosistem bisnis nasional. Pemerintah menilai bahwa aktivitas ekonomi di platform digital, termasuk media sosial, telah menghasilkan nilai tambah yang signifikan dan sepatutnya masuk dalam objek pajak.

Landasan Regulasi Sudah Disiapkan

Sebagai bagian dari kerangka hukum yang mendukung program ini, Kemenkeu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak penghasilan terkait penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

PMK tersebut menjadi fondasi untuk memperluas pengawasan dan kepatuhan pajak dalam ekosistem e-commerce, termasuk kemungkinan untuk diterapkan pada pelaku ekonomi digital lain seperti influencer, content creator, dan pengguna aktif media sosial yang memperoleh pendapatan secara daring.

Meskipun rencana ini dinilai progresif, para pengamat perpajakan menilai bahwa implementasinya akan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam hal identifikasi subjek pajak, penilaian penghasilan digital, hingga pengawasan lintas platform.

Selain itu, aspek perlindungan data pribadi dan kebijakan privasi juga menjadi isu sensitif yang harus ditangani secara cermat agar kebijakan pajak tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sementara itu, di lingkungan DPR, sejumlah anggota Komisi XI menyambut baik wacana ini namun meminta Kemenkeu untuk transparan dalam proses penyusunan dan melibatkan publik serta pelaku industri digital.

Dengan potensi besar dari aktivitas ekonomi digital di Indonesia, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui pendekatan yang inovatif dan adaptif terhadap dinamika zaman. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...