― Advertisement ―

BerandaBeritaHukumKPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting di Dinas PUPR...

KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting di Dinas PUPR Mandailing Natal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (7/7/2025).

“Di sana (kantor Dinas PUPR Mandailing Natal), tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan yang kemudian juga sudah dilakukan pengamanan,” ujar Budi.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya lanjutan KPK dalam menelusuri aliran dana dan modus operandi korupsi proyek infrastruktur yang dilakukan oleh Topan Ginting selama menjabat sebagai Kadis PUPR. Budi menjelaskan bahwa selain dokumen proyek, tim penyidik juga menemukan catatan keuangan penting.

“Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan. Dari temuan-temuan itu, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di wilayah Madina, Mandailing Natal,” tambahnya.

Dugaan Keterlibatan KIR dalam Proyek- Proyek Daerah

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga mendalami keterlibatan seorang pihak ketiga yang diduga menjadi rekanan proyek, yaitu Akhirun Pilang alias KIR. Berdasarkan bukti yang ditemukan di lokasi, KIR diketahui mengerjakan sejumlah proyek pemerintah di Mandailing Natal dan wilayah lain di Sumatera Utara.

“Ada informasi bahwa KIR juga mengerjakan proyek-proyek di wilayah Madina, Mandailing Natal. KIR ini juga mengerjakan proyek-proyek selain yang di wilayah PUPR Provinsi, juga mengerjakan proyek-proyek di PUPR Kota Padangsidimpuan maupun di Kabupaten Mandailing Natal,” terang Budi.

Dugaan keterlibatan KIR dalam proyek yang dikelola oleh PUPR tidak hanya menguatkan pola korupsi berjemaah yang dilakukan oleh pejabat daerah dan pihak swasta, tetapi juga memperluas cakupan penyelidikan KPK ke sejumlah daerah lainnya.

Penyidikan Terus Dikembangkan

KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat lain atau aktor politik di tingkat daerah. Semua dokumen dan barang bukti yang diamankan akan dianalisis secara mendalam guna membangun konstruksi hukum yang solid.

KPK juga membuka peluang untuk melakukan pemanggilan saksi-saksi baru, termasuk dari pihak Dinas PUPR Mandailing Natal, kontraktor lokal, dan pejabat daerah lainnya.

Hingga saat ini, Topan Ginting masih menjalani proses hukum sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. KPK berharap dengan penyitaan dokumen terbaru ini, penyidikan dapat segera mencapai tahap penuntutan dan memberi efek jera bagi pelaku serta pihak terkait.

Pihak KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi praktik korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan daerah yang dibiayai dari APBN maupun APBD. (***)