Kementerian PKP Bahas Rencana Aturan Baru, Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengonfirmasi tengah mengkaji usulan pengurangan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Rencana ini masih dalam tahap uji coba dan belum diberlakukan secara resmi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan bahwa penerapan aturan ini akan melibatkan masukan dari berbagai pihak serta penyesuaian terhadap regulasi yang ada.
“Kalau ditanya tahapan penerapannya, tentu kita akan minta masukan dulu, terus kita akan bahas kembali. Setelah itu juga ada regulasi-regulasi lainnya yang harus kita sesuaikan,” ujar Sri dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
Sri menambahkan bahwa pengurangan luas rumah ini ditujukan untuk memberi alternatif pilihan, khususnya bagi segmen masyarakat lajang yang dinilai memiliki kebutuhan ruang lebih minimal.
“Kita juga melihat bahwa ada beberapa masyarakat yang lajang. Dalam aturan, kebutuhan ruang 1 orang itu 9 meter persegi. Jadi ini nantinya akan menjadi pilihan. Kalau menarik, tentu pengembang juga akan membangun,” jelasnya.
Mengenai harga rumah subsidi, Sri menegaskan bahwa tidak ada perubahan harga dalam draf usulan tersebut. Harga tetap mengikuti skema subsidi yang telah berlaku pada 2025.
Sementara itu, terkait hunian rumah susun (rusun), pemerintah belum menetapkan ukuran minimal baru seperti halnya pada rumah tapak.
“Kalau yang itu kan untuk khusus tapak, yang tadi 18 dan 25 meter persegi itu. Kalau rusun kita belum meletakkan terkait dengan luasannya,” pungkasnya.
Rencana pengurangan luas rumah subsidi ini menuai perhatian publik karena menyangkut akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penjajakan dan akan mempertimbangkan respons dari masyarakat serta pelaku industri properti. (***)