Harvard Menang Gugatan Lawan Pemerintahan Trump, Mahasiswa Internasional Kembali Diterima

Universitas Harvard meraih kemenangan hukum penting atas pemerintahan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, setelah Pengadilan Federal Boston memutuskan membatalkan kebijakan yang melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing. Putusan ini ditetapkan pada Kamis (29/5/2025), menyusul gugatan yang diajukan pihak universitas atas larangan yang diberlakukan Trump sejak 22 Mei lalu.
Dalam gugatan yang diajukan, Harvard menilai kebijakan tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, Klausul Proses Hukum, serta Undang-Undang Prosedur Administratif. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembalasan politik menyusul penolakan Harvard menyerahkan data mahasiswa internasional kepada pemerintah.
Presiden Harvard University, Alan Garber, dalam pernyataannya menegaskan komitmen kampus dalam melindungi hak-hak akademisi dan mahasiswa internasional.
“Harvard akan terus mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan akademisi internasional kami, yang merupakan bagian penting dari komunitas akademik kami dan memberikan kontribusi besar bagi bangsa ini,” ujar Garber melalui laman Harvard Gazette.
Dalam sambutannya kepada mahasiswa baru, Garber juga menyinggung pentingnya keberadaan mahasiswa dari berbagai penjuru dunia.
“Selamat datang anggota Kelas 2025, dari ujung jalan, di seluruh negeri, dan di seluruh dunia,” katanya.
Kemenangan ini disambut antusias oleh komunitas kampus. Mahasiswa, alumni, hingga pengajar merayakan putusan pengadilan yang dianggap sebagai bentuk perlindungan atas nilai-nilai keberagaman dan inklusivitas yang dijunjung tinggi oleh universitas.
Salah satu pengajar di Sekolah Kedokteran Harvard, Kevin Pacheco, menyatakan:
“Mahasiswa internasional adalah bagian dari kehidupan kita semua. Harvard bukanlah Harvard tanpa mereka. Mereka adalah beberapa mahasiswa paling berbakat dan cerdas di kampus kami.”
Keputusan pengadilan ini sekaligus menjadi pukulan balik terhadap kebijakan imigrasi kontroversial yang pernah dicanangkan pemerintahan Trump, serta memperkuat posisi lembaga pendidikan tinggi dalam menjaga otonomi dan prinsip akademik mereka di tengah dinamika politik nasional. (***)