Dirut PT Taspen Didakwa Korupsi Rp 1 Triliun, Diduga Beli 11 Apartemen

Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1 triliun dalam kasus investasi fiktif. Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Kosasih diduga menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk membeli 11 unit apartemen serta 3 bidang tanah.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/5/2025). Menurut jaksa, apartemen yang dibeli Kosasih ditaksir senilai Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar per unit. Selain itu, tiga bidang tanah yang dibeli di Jelupang, Tangerang Selatan, atas nama Theresia Mela Yunita, memiliki total nilai Rp 4 miliar.
“Pembelian 3 bidang tanah dilakukan atas nama Theresia Mela Yunita dengan luas masing-masing 178 m², 122 m², dan 174 m²,” ujar jaksa.
Jaksa juga membeberkan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan di beberapa lokasi:
-
5.000 dolar Singapura disimpan di rumah dinas Kosasih di Jalan Sumenep, Menteng.
-
120.000 dolar AS, 11.000 dolar Singapura, dan 10.000 euro ditemukan di safe deposit box di salah satu bank.
-
Di Apartemen Setiabudi Sky Garden yang ditempati Theresia, ditemukan uang tunai berupa 7.017 dolar AS, 222 dolar Singapura, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 2.000 yen Jepang, dan 500 dolar Hong Kong.
-
Di unit apartemen yang ditempati Kosasih sendiri, ditemukan Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dolar AS, dan 108.000 yen Jepang.
Dalam kasus ini, Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 34 miliar, yang berasal dari skema investasi fiktif di PT Taspen, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pengelolaan dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN dan TNI/Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana negara dalam jumlah besar yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan pegawai negeri. Jaksa menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (***)