Bisnis
Pemerintah Batasi Gratis Ongkir E-Commerce Hanya Tiga Kali Sebulan
G
Ghallaby Zasy
· 2 menit baca

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi layanan gratis ongkos kirim (ongkir) pada platform belanja daring (e-commerce). Dalam aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, e-commerce hanya diperbolehkan memberikan layanan gratis ongkir maksimal tiga kali dalam sebulan kepada konsumen.
Langkah ini diambil guna menciptakan ekosistem industri logistik dan pos yang lebih sehat dan berkelanjutan, serta mencegah terjadinya praktik perang tarif yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (DPP Asperindo), Tekad Sukatno, menyatakan dukungannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan mendorong penyelenggara layanan pos dan kurir untuk lebih fokus pada kualitas layanan ketimbang sekadar mengejar volume lewat promo gratis ongkir.
"Asperindo memahami bahwa terbitnya regulasi baru ini akan membawa implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan baru," ujar Tekad dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).Ia menambahkan, “Dengan terbitnya Permenkomdigi ini diharapkan tidak lagi terjadi praktik perang tarif yang merusak mekanisme pasar dan merugikan pelaku industri, terutama pelaku usaha logistik lokal.” Asperindo juga mengimbau agar perusahaan anggotanya tidak larut dalam tren promosi gratis ongkir yang berlebihan dan tetap menempatkan kualitas pelayanan sebagai prioritas utama. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri logistik nasional dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil, khususnya bagi pelaku jasa pengiriman dalam negeri yang selama ini terdampak oleh kompetisi promosi agresif e-commerce besar. (***)
G
Baca Juga

Bisnis
Pemegang Saham PT: Hak dan Kewajiban yang Wajib Dipahami Sejak Awal
7 Mei 2026
Bisnis
Indonesia dan Jepang Sepakati Kerja Sama Energi, Dari Mineral Kritis hingga Nuklir
15 Maret 2026
Bisnis
Review Jujur Menggunakan Sistem HRIS Mekari Talenta, Nggak Perlu Lagi Ribet Urusan Absen dan Cuti
12 Februari 2026
Bisnis
Pemerintah Perketat Tata Niaga, MLM Tak Lagi Bebas Jual Produk di Marketplace
4 Februari 2026Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
