RUSDIMEDIA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas fiskal.
Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen pada 2025, Tarif Internet Dipastikan Naik

#image_title
Kenaikan PPN ini dipastikan akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk layanan internet seluler dan fixed broadband, yang kini menjadi kebutuhan primer masyarakat. Sejumlah operator telekomunikasi telah mengonfirmasi akan melakukan penyesuaian tarif internet sesuai kebijakan baru tersebut.
Operator Telekomunikasi Siap Menyesuaikan Tarif
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), melalui Senior Vice President Head of Corporate Communications Steve Saerang, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah. Indosat saat ini tengah melakukan kajian bisnis untuk menentukan langkah terbaik dalam menghadapi kenaikan tarif ini.
“Kami selalu mendukung kebijakan pemerintah dan terbuka untuk bermitra dengan seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi aturan tersebut. Untuk pelanggan prabayar, kami sedang mengkaji dampaknya agar tetap memberikan pengalaman yang mengesankan (marvelous experience). Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, nilai PPN secara otomatis akan berubah di lembar tagihan sesuai tanggal berlakunya aturan baru,” ujar Steve pada Selasa (18/12).
Sikap serupa diungkapkan XL Axiata. Menurut Head External Communication XL Axiata Henry Wijayanto, perusahaan akan mengikuti kebijakan pemerintah, termasuk melakukan penyesuaian tarif sesuai PPN baru.
“XL Axiata akan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Henry saat dihubungi.
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys juga menegaskan bahwa Smartfren akan menaati aturan pemerintah. Ia mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kenaikan tarif layanan Smartfren, tetapi memastikan bahwa penyesuaian akan dilakukan secara bertahap.
“Kalau itu aturan negara, kami wajib mengikuti. Tidak ada yang boleh membantah peraturan negara,” kata Merza pada Jumat (20/12).
PPN 12 Persen: Dampak dan Kebijakan Penyesuaian
Kenaikan tarif PPN yang mulai berlaku tahun depan bertujuan memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa barang dan jasa esensial tetap bebas PPN, termasuk bahan makanan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan dan asuransi.
“Barang seperti beras, daging, ikan, telur, susu, dan gula konsumsi, serta jasa pendidikan dan kesehatan, semuanya tetap bebas PPN,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Namun, sektor telekomunikasi yang tidak termasuk dalam daftar bebas PPN dipastikan akan terkena dampak langsung. Dengan layanan internet menjadi kebutuhan penting di era digital, kenaikan tarif ini berpotensi memengaruhi pengeluaran rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada konektivitas.
Penyesuaian Tarif untuk Transisi yang Mulus
Meski kenaikan tarif PPN ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, para operator telekomunikasi berkomitmen untuk menjaga transisi berjalan mulus. Penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap agar tidak membebani pelanggan secara signifikan.
Langkah ini juga mencerminkan upaya industri telekomunikasi dalam menyeimbangkan kebutuhan pelanggan dan kewajiban terhadap aturan pemerintah. Ke depannya, kolaborasi antara regulator dan operator diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini, mengingat peran penting pajak dalam mendukung pembangunan nasional. (***)