Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik perambahan hutan ilegal yang merusak sekitar 60 hektare kawasan Hutan Lindung Batang Ulak di perbatasan Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar). Aksi ini ditemukan di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Perambahan Hutan Lindung di Perbatasan Riau-Sumbar Terungkap

Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi, aparat menemukan ratusan bibit kelapa sawit siap tanam di atas lahan yang sejatinya merupakan habitat satwa langka dan dilindungi oleh undang-undang. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa kawasan hutan tersebut dikonversi secara ilegal menjadi lahan perkebunan sawit.
“Kami juga menyita sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses transaksi lahan,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (11/6/2025).
Dalam operasi ini, empat orang pelaku perambahan ditangkap langsung di lokasi. Salah satu pelaku yang diamankan berinisial DM, merupakan seorang tokoh adat (nini mamak) di wilayah setempat. Kepada polisi, DM mengaku memiliki lahan seluas 6.000 meter persegi yang rencananya akan dijual kepada investor.
“Keterlibatan tokoh adat tentu menjadi perhatian serius, karena bisa memberikan legitimasi sosial terhadap praktik ilegal ini,” tegas pihak kepolisian.
Perambahan hutan ini bukan hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan secara fisik, namun juga mengancam keberlangsungan ekosistem, termasuk populasi satwa liar yang bergantung pada hutan lindung tersebut. Lokasi yang menjadi sasaran pembukaan lahan ilegal dikenal sebagai koridor penting keanekaragaman hayati di wilayah barat Pulau Sumatra.
Polda Riau memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Selain proses pidana, pihak berwenang juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemulihan fungsi kawasan hutan yang rusak akibat pembukaan lahan sawit ilegal tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pihak, terutama masyarakat adat dan investor, untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tutup pernyataan resmi dari kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan, di tengah tekanan ekonomi dan ekspansi perkebunan yang semakin masif. (***)