Jakarta, 6 Desember — Presiden Prabowo Subianto memberikan penegasan terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai tahun 2025.
Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

#image_title
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jumat (6/12), Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya akan diterapkan secara selektif untuk barang-barang mewah, sehingga tidak membebani rakyat kecil.
“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo kepada awak media.
Presiden Prabowo memastikan bahwa pemerintah tetap melindungi masyarakat umum dari dampak kebijakan ini.
“Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tambahnya.
Kebijakan Selektif dan Perlindungan Rakyat
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan diterapkan dengan pendekatan selektif. Barang-barang pokok, layanan dasar, serta barang-barang yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen seperti yang berlaku saat ini.
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif,” kata Dasco dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (5/12).
Dasco menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara dan menjaga daya beli masyarakat kecil.
Fokus pada Barang Mewah
Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan ekonomi dengan tidak membebani masyarakat luas.
Barang-barang mewah yang dimaksud mencakup kategori barang yang tidak menjadi kebutuhan primer masyarakat sehari-hari.
Dengan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak tanpa menambah tekanan terhadap rakyat kecil.
Langkah ini juga dinilai sejalan dengan prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional. (***)