Puluhan Platform Digital Mulai Daftar Ulang ke Komdigi, Hindari Pemblokiran

Sejumlah platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mulai kembali mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghindari pemblokiran layanan. Langkah ini diambil menyusul imbauan pemerintah agar 36 platform segera melakukan registrasi dan pemutakhiran data sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander, mengungkapkan bahwa beberapa platform sudah mulai merespons imbauan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan jumlah pasti PSE yang telah melakukan registrasi ulang.
“Datanya belum saya update lagi. Sudah ada beberapa yang daftar ulang, tapi memang ini hanya soal administratif,” ujar Alexander saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Daftar PSE yang Ditegur Komdigi
Sebelumnya, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada 36 PSE yang dianggap belum memenuhi kewajiban registrasi atau belum memperbarui datanya. Rinciannya terdiri dari 23 platform belum terdaftar dan 13 platform belum melakukan pembaruan data.
23 PSE Belum Terdaftar
Beberapa nama besar yang belum terdaftar, antara lain:
-
yamaha.com (PT Yamaha Musik Indonesia)
-
indofood.com (PT Indofood Sukses Makmur Tbk)
-
hp.com (HP Inc)
-
unilever.com & unilever.id (PT Unilever Indonesia Tbk)
-
kfc.co.id & aplikasi KFCku (PT Fast Food Indonesia Tbk)
-
ebay.com & aplikasi eBay (eBay, Inc)
-
nike.com & aplikasi Nike (Nike, Inc)
-
emirates.com & aplikasi Emirates (The Emirates Group)
-
dhl.com & aplikasi DHL Express Mobile (DHL Group)
-
xbox.com & aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
(dan lainnya)
13 PSE Belum Memperbarui Data
Platform yang telah terdaftar namun belum memperbarui datanya antara lain:
-
lazada.com & aplikasi Lazada (Ecart Webportal Indonesia)
-
ads.google.com & play.google.com (Google Indonesia)
-
traveloka.com & aplikasi Traveloka (PT Traveloka Indonesia)
-
apple.com (Apple Distribution International Limited)
-
kai.id (PT Kereta Api Indonesia)
-
leagueoflegends.com (Riot Games)
-
epicgames.com (Epic Games International)
(dan lainnya)
Kewajiban Pendaftaran PSE
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data secara berkala untuk menjamin keamanan, transparansi, serta perlindungan konsumen di ruang digital nasional.
Kementerian menegaskan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka langkah pemblokiran secara administratif bisa dilakukan.
“Kalau tidak daftar ya bisa diblokir, sesuai dengan aturan. Tapi ini kami berikan ruang dulu agar bisa segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” tegas Alexander.
Pemerintah berharap, seluruh PSE dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia. (***)