Menu

Beranda/Berita/Transaksi dengan Uang Elektronik dan QRIS Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025

Transaksi dengan Uang Elektronik dan QRIS Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025

(Diperbarui: 22 Desember 2024)
SW
Sandika Wijaya
Rusdimedia.com
Transaksi dengan Uang Elektronik dan QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Mulai 2025

#image_title

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa transaksi pembayaran melalui uang elektronik, termasuk e-money dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, yang mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan teknologi finansial.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, transaksi pembayaran menggunakan QRIS dianggap sebagai bagian dari jasa sistem pembayaran yang terutang PPN. Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan melalui sistem ini akan dikenakan pajak yang serupa dengan transaksi lainnya yang melibatkan jasa sistem pembayaran.

“Transaksi pembayaran melalui QRIS ini termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), yang akan dikenakan PPN berdasarkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut dari pedagang,” jelas Dwi Astuti dalam keterangannya kepada Rusdimedia.com, Sabtu (21/12).

Pengenaan PPN 12 persen ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan untuk memperluas basis pajak, termasuk transaksi digital. Meskipun sektor jasa keuangan secara umum tidak dikenakan PPN, transaksi uang elektronik yang dilakukan melalui sistem pembayaran seperti QRIS masuk dalam objek pajak yang dikenakan PPN.

Pengenaan PPN atas Jasa Pembayaran Elektronik

Pengenaan PPN ini mencakup biaya yang dikenakan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant. Biaya ini dikenal dengan istilah Merchant Discount Rate (MDR), yang dihitung berdasarkan persentase transaksi. Sebagai contoh, untuk transaksi menggunakan QRIS, MDR akan dikenakan kepada merchant yang menerima pembayaran dari konsumen.

Sebagai contoh, apabila konsumen, seperti yang disebutkan dalam penjelasan DJP, membeli barang seharga Rp 5.000.000, maka PPN sebesar 12 persen akan dikenakan, sehingga total yang harus dibayar oleh konsumen adalah Rp 5.550.000. Meskipun demikian, metode pembayaran menggunakan QRIS tidak akan menyebabkan biaya tambahan bagi konsumen, namun merchant akan dikenakan MDR berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan.

Dwi Astuti juga menekankan bahwa aturan ini bukanlah hal baru, karena sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983, transaksi uang elektronik sudah dikenakan PPN, meskipun ada perubahan pada tarif yang diterapkan pada sektor ini.

Biaya MDR QRIS Berdasarkan Jenis Usaha

DJP menjelaskan bahwa biaya MDR QRIS berbeda-beda berdasarkan jenis usaha yang terlibat. Misalnya, untuk usaha mikro (UMI), MDR yang dikenakan adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100.000, sementara untuk transaksi di bawah Rp 100.000, tarif MDR adalah 0 persen. Adapun untuk usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE), tarif MDR QRIS adalah 0,7 persen.

Sementara itu, sektor tertentu seperti SPBU, Badan Layanan Umum (BLU), dan Public Service Obligation (PSO) akan dikenakan tarif MDR sebesar 0,4 persen, sedangkan layanan pendidikan mendapat tarif MDR sebesar 0,6 persen. Untuk transaksi yang melibatkan layanan pemerintah, seperti bantuan sosial (bansos) atau pajak, MDR QRIS tidak dikenakan biaya.

Pandangan Bank Indonesia tentang Pengenaan PPN

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, termasuk QRIS, harus dilihat secara holistik. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa dampak pengenaan PPN 12 persen terhadap sistem pembayaran elektronik belum bisa diprediksi secara pasti, mengingat aturan tersebut belum diberlakukan.

“Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memahami mekanisme penerapan PPN ini. Kami melihatnya secara holistik dan akan ada waktu untuk memahami dampak terhadap transaksi,” ungkap Dicky Kartikoyono dalam keterangannya.

Pemerintah, melalui DJP, berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor digital dan elektronik, yang semakin berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan transaksi pembayaran tanpa uang tunai.

Dengan penerapan aturan ini, DJP mengingatkan bahwa pelaku usaha, khususnya penyelenggara jasa pembayaran dan merchant, perlu mempersiapkan sistem yang sesuai dengan ketentuan baru, yang akan berlaku efektif pada awal tahun 2025. (***)

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Transaksi dengan Uang Elektronik dan QRIS Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025 | Rusdimedia.com