Menu

Beranda/Karir/Wamenaker Sidak Tiga Perusahaan, Temukan Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja

Wamenaker Sidak Tiga Perusahaan, Temukan Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja

(Diperbarui: 12 Juni 2025)
SW
Ghallaby Zasy
Rusdimedia.com
Wamenaker Sidak Tiga Perusahaan, Temukan Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan pada Selasa, 10 Juni 2025. Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan.

Ad Loading...

Tiga perusahaan yang menjadi sasaran sidak adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Immanuel, yang akrab disapa Noel, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Noel menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menegakkan norma ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak dasar pekerja, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia.

“Kehadiran negara bukan untuk menekan atau mempersulit dunia usaha, tetapi memastikan bahwa praktik ketenagakerjaan dijalankan secara adil dan sesuai hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, dunia usaha diharapkan tetap fokus menjalankan bisnis secara profesional, sementara pemerintah hadir sebagai pengawas agar hak-hak pekerja tidak dilanggar.

Dalam sidaknya, Noel secara khusus menyoroti praktik penahanan ijazah, terutama terhadap mantan pekerja, sebagai tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih bila pengembalian dokumen disyaratkan dengan imbalan.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana jika terbukti ada unsur pemerasan atau penahanan tidak sah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut konkret, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang melarang seluruh perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.

“Surat edaran ini wajib menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan agar tidak merugikan pekerja,” imbuhnya.

Sidak ditutup dengan penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh pihak manajemen perusahaan kepada mantan pekerja yang hadir di lokasi.

Noel mengapresiasi langkah kooperatif dari pihak perusahaan yang bersedia menyelesaikan persoalan ini secara damai.

“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah bersikap kooperatif terhadap keputusan negara,” pungkasnya.

Kemnaker menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan merespons setiap laporan masyarakat untuk mencegah praktik serupa terulang di tempat kerja lain. (***)

Ad Loading...

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Ad Loading...