Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akhirnya mengungkap motif di balik kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan tak bernyawa di kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu. Kasus ini mengejutkan publik setelah penyelidikan intensif menetapkan dua perwira polisi dan satu wanita sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga bermula dari tindakan Nurhadi yang mencoba merayu wanita rekan salah satu atasannya.
“Sebelum kejadian di dalam kolam itu, almarhum mencoba merayu dan mendekati rekan wanita dari salah satu tersangka. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi yang ada di TKP,” ujar Kombes Syarif.
Dua Perwira dan Satu Wanita Ditetapkan Tersangka
Penyelidikan mendalam menetapkan dua perwira polisi sebagai tersangka utama, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra, yang merupakan atasan korban. Selain itu, seorang perempuan berinisial M, yang berada di lokasi kejadian dan merupakan sosok yang diduga didekati korban, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyelidikan, ketiganya dan korban sempat mengikuti sebuah pesta pribadi di penginapan yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan. Namun, tak ada rekaman CCTV di lokasi, sehingga polisi sepenuhnya mengandalkan keterangan saksi dan hasil autopsi forensik dalam mengungkap kasus ini.
Terungkap Lewat Ekshumasi dan Forensik
Kasus ini baru berkembang setelah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Nurhadi, lantaran keluarga sempat menolak autopsi pada awal kematiannya. Hasil pemeriksaan forensik kemudian mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan fisik sebelum korban tenggelam.
“Hasil sementara forensik memperkuat dugaan bahwa korban mengonsumsi zat yang tidak sesuai untuk dikonsumsi, yang berkontribusi pada kematiannya,” jelas Kombes Syarif.
Zat psikotropika yang ditemukan dalam tubuh korban diduga diberikan dalam rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal di kolam renang. Dugaan kuat menyebutkan bahwa korban lebih dahulu dianiaya, kemudian dibiarkan tenggelam.
Sanksi Etik dan Proses Hukum Berlanjut
Kompol Yogi dan Ipda Haris telah menjalani sidang etik pada 27 Mei 2025 dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian. Polda NTB menegaskan komitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni:
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,
- Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,
- Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Penyidik menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan dan pengembangan perkara.
Publik Desak Transparansi
Kematian Brigadir Nurhadi menjadi perhatian luas publik, terutama karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Aktivis HAM dan LSM di NTB meminta agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Keluarga korban pun berharap keadilan ditegakkan sepenuhnya. Sementara itu, jenazah Nurhadi telah dimakamkan ulang dengan prosedur resmi setelah proses ekshumasi selesai dilakukan.
Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara terbuka, dan meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik. (***)


