Scroll untuk baca artikel
Olahraga

Erick Thohir Ungkap Alokasi Anggaran Kementerian BUMN Rp 280 Miliar untuk 2026

×

Erick Thohir Ungkap Alokasi Anggaran Kementerian BUMN Rp 280 Miliar untuk 2026

Sebarkan artikel ini
Erick Thohir Ungkap Alokasi Anggaran Kementerian BUMN Rp 280 Miliar untuk 2026
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memaparkan alokasi anggaran Kementerian BUMN tahun 2026 yang mencapai Rp 280 miliar. Dana tersebut difokuskan untuk mendukung transformasi BUMN, mulai dari sisi regulasi, pengawasan, hingga pengelolaan peran sebagai pemegang saham seri A serta Perum.

“Kita bisa lihat, untuk tahun ini kita mendapatkan Rp 280 miliar, di mana kita akan bagi sesuai dengan tupoksi yang sudah dijabarkan sebelumnya yaitu sebagai regulator, pengawas, pemegang saham seri A, dan lain-lain,” ujar Erick dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/9).

Iklan

Rincian Alokasi Anggaran

Erick merinci bahwa dari total anggaran, 46 persen atau sekitar Rp 129,2 miliar dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan administrasi. Kemudian, 14 persen atau Rp 38,1 miliar akan digunakan untuk fungsi regulator, sementara 11,7 persen ditujukan untuk pengawasan.

Adapun fungsi Kementerian BUMN sebagai pemegang saham seri A serta pengelolaan Perum memperoleh alokasi 1 persen atau Rp 2,4 miliar. Sementara itu, belanja pegawai mencapai Rp 98,7 miliar.

Baca Juga:  Erick Thohir Pastikan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di Indonesia

Selaras dengan Undang-Undang

Menurut Erick Thohir, pembagian anggaran tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi baru itu menempatkan Kementerian BUMN sebagai regulator, katalisator, integrator, sekaligus pengawas dalam memastikan prioritas BUMN pasca pembentukan BPI Danantara.

“Kami juga sebagai pemegang saham seri A dan pengelolaan Perum, memastikan keselarasan strategi antara portofolio BUMN yang dikelola Danantara terhadap program strategis Bapak Presiden,” jelas Erick.

Menunggu Aturan Baru dan SOTK

Selain soal anggaran, Erick menyinggung soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengelolaan dana dividen Perum. Nantinya, dividen tersebut akan langsung disetorkan kepada Menteri Keuangan. Ia menegaskan, aturan ini masih dalam tahap pembahasan bersama Danantara.

“Kami sebagai pemegang saham 1%, memang hari ini kami sedang menunggu RPP yang sedang dirancang bersama Danantara mengenai pengelolaan dana berikutnya, termasuk mengenai dividen Perum ke depan itu akan langsung kepada Menteri Keuangan,” kata Erick.

Di sisi lain, Kementerian BUMN juga masih menantikan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dari Kementerian PAN-RB. Erick menyebut, hal itu penting untuk memperkuat arah transformasi dan memperjelas peran Kementerian BUMN di masa depan.

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...