Indonesia menempati peringkat terakhir dalam International Trade Barriers Index (TBI) 2025 yang dirilis oleh Tholos Foundation, sebuah lembaga think tank internasional yang fokus pada riset keterbukaan ekonomi. Posisi ini menandai Indonesia sebagai negara dengan hambatan perdagangan paling tinggi di antara 122 negara yang dinilai.
Indonesia Terburuk dalam Indeks Hambatan Perdagangan Global 2025

Dalam peluncuran indeks yang berlangsung di sela acara Innovation Summit Southeast Asia 2025, Tholos Foundation mengungkapkan bahwa skor rendah Indonesia dipicu oleh kompleksitas regulasi perdagangan yang berbelit dan cenderung membatasi arus masuk dan keluar barang serta jasa.
TBI menilai hambatan perdagangan dalam dua kategori besar: langsung dan tidak langsung. Hambatan langsung meliputi tarif, hambatan non-tarif (NTB), dan pembatasan layanan. Sementara hambatan tidak langsung mencakup efisiensi logistik, perlindungan hak kekayaan intelektual, pembatasan perdagangan digital, serta keterlibatan dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA).
“Indonesia berada di peringkat terakhir, tapi justru ini menunjukkan potensi yang luar biasa. Ada harapan besar terhadap pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto,” ujar Philip Thompson, analis kebijakan Tholos Foundation.
Thompson menekankan bahwa kondisi ini bisa menjadi titik balik bagi Indonesia untuk melakukan reformasi struktural, khususnya dalam menyederhanakan regulasi ekspor-impor dan membuka diri terhadap perdagangan internasional.
Laporan ini diperkirakan akan menjadi sorotan penting bagi pelaku usaha dan investor internasional, serta menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perdagangan yang lebih terbuka dan efisien.
Dengan posisi ke-122 dari 122 negara, Indonesia menghadapi tantangan besar untuk memperbaiki citra dan daya saingnya dalam perekonomian global. Namun di sisi lain, indeks ini juga memberikan sinyal jelas tentang peluang perbaikan dan reformasi kebijakan yang lebih progresif di masa mendatang. (***)