Transportasi
Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online 8–15 Persen, Berlaku Sesuai Zona
G
Ghallaby Zasy
· 3 menit baca

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) di sejumlah wilayah Indonesia. Kenaikan tarif ini akan berkisar antara 8 persen hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025). Menurut Aan, keputusan ini merupakan hasil kajian menyeluruh yang telah diselesaikan pihaknya.
“Kami sudah melakukan kajian dan sudah final. Untuk perubahan tarif terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Ini yang sudah kami buat dan kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan dan bervariasi,” kata Aan di hadapan anggota dewan.
Zona Tarif Ojol: I, II, dan III
Dalam pemaparannya, Aan menjelaskan bahwa skema tarif ojol di Indonesia dibagi berdasarkan tiga zona operasional:- Zona I: wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali
- Zona II: wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali
- Zona III: wilayah dengan karakteristik lalu lintas dan geografis khusus (seperti daerah wisata atau kawasan terpencil)
Respons atas Tuntutan Batas Potongan Aplikasi
Selain mengumumkan kenaikan tarif dasar, Aan juga menyampaikan bahwa Kemenhub sedang mengkaji permintaan mitra pengemudi ojol terkait pembatasan potongan biaya aplikasi (komisi) yang selama ini menjadi beban utama para pengemudi.
Para pengemudi sebelumnya mendesak agar potongan oleh aplikator dibatasi maksimal 10 persen dari pendapatan mereka. Potongan yang kini berkisar antara 15–20 persen dinilai memberatkan di tengah tingginya biaya operasional.
“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga sedang kami kaji dan survei, karena ekosistem ojek online ini sangat kompleks,” tegas Aan, yang juga merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Aan menekankan bahwa ojek online tidak hanya menyangkut pengemudi dan aplikator, tetapi juga menyangkut kepentingan konsumen, persaingan harga, dan kelangsungan bisnis digital transportasi. Oleh karena itu, Kemenhub mengaku berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Keseimbangan antara keberlanjutan layanan, kesejahteraan mitra pengemudi, dan keterjangkauan tarif oleh konsumen menjadi perhatian utama kami,” ujar Aan.
Kabar kenaikan tarif ojol ini langsung mendapat beragam respons dari publik. Sebagian masyarakat pengguna menyatakan kekhawatiran akan naiknya biaya transportasi harian, sementara para mitra pengemudi menyambut positif rencana tersebut.
Namun mereka berharap agar kenaikan tarif tidak diimbangi dengan kenaikan potongan oleh perusahaan aplikasi, sehingga penghasilan bersih pengemudi benar-benar meningkat.
Dengan rencana kenaikan tarif ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ojek online yang lebih berkeadilan antara mitra pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa. Kemenhub memastikan bahwa seluruh kebijakan akan tetap dikaji secara komprehensif sebelum resmi diterapkan.
Dalam waktu dekat, Kemenhub dijadwalkan mengumumkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbaru sebagai dasar hukum implementasi tarif dan komisi baru di sektor transportasi daring roda dua ini. (***)
G
Baca Juga

Transportasi
Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Lebaran 2026
9 Februari 2026Transportasi
Transportasi
Kemnaker Wajibkan Dua Sopir untuk Trayek Jarak Jauh, Jam Kerja Maksimal 8 Jam per Hari
6 Oktober 2025
Transportasi
Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 18 Agustus 2025
12 Agustus 2025
Transportasi
KAI Resmi Hentikan Layanan Kelas Bisnis di Pulau Jawa
18 Juli 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
