Pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan dalam negeri selama periode Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional pada masa libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung penuh oleh pemerintah.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 4 Tahun 2026, dikutip Senin (9/2).
PPN yang ditanggung pemerintah meliputi PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Meski demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang untuk dapat menikmati fasilitas ini.
Pertama, periode pembelian tiket harus dilakukan mulai 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026. Kedua, periode penerbangan berlaku sejak 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
Selain itu, fasilitas PPN DTP tidak berlaku untuk layanan tambahan atau ancillary services, seperti bagasi tambahan (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection). Untuk layanan tersebut, PPN tetap dipungut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Insentif ini juga tidak berlaku bagi penerbangan kelas non-ekonomi, seperti kelas bisnis dan kelas pertama. PPN DTP pun dinyatakan tidak berlaku apabila maskapai tidak memenuhi kewajiban administrasi, termasuk keterlambatan dalam menyampaikan daftar rincian transaksi kepada otoritas pajak.
Maskapai diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, serta menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026.
Apabila daftar rincian transaksi tidak dapat disampaikan tepat waktu akibat kendala sistem pada laman Direktorat Jenderal Pajak, maskapai diberikan perpanjangan waktu dengan menyampaikan laporan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar paling lambat 30 Juni 2026.
Jika kewajiban penyampaian daftar rincian transaksi tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur sesuai ketentuan yang berlaku.


