Transportasi
Kemnaker Wajibkan Dua Sopir untuk Trayek Jarak Jauh, Jam Kerja Maksimal 8 Jam per Hari
G
Ghallaby Zasy
· 2 menit baca
Transportasi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerapkan kebijakan baru bagi pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jam kerja sopir maksimal delapan jam per hari. Kebijakan ini juga mewajibkan perusahaan menyediakan dua sopir dalam satu kendaraan untuk trayek dengan jarak tempuh yang panjang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam melindungi keselamatan kerja pengemudi angkutan barang sekaligus meningkatkan efisiensi operasional di sektor logistik.
“Sesuai dengan aturan jam kerja, maksimal delapan jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi delapan jam, kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,” ujar Afriansyah kepada wartawan di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta Pusat, Senin (6/10).Afriansyah menambahkan, sistem kerja baru ini nantinya akan mengikuti mekanisme yang selama ini diterapkan pada sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP), terutama bus malam yang telah menggunakan sistem rotasi sopir.
“Seperti bus malam itu, bus-bus trayek jauh sudah punya dua sopir, mereka bergantian. Satunya menyetir malam, paginya istirahat, lalu gantian sopir berikutnya,” jelasnya.
Langkah Kemnaker ini juga mendapat dukungan penuh dari Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, aturan mengenai jam kerja sopir sebenarnya sudah pernah dikaji, namun belum diimplementasikan secara menyeluruh.
“Kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akibatnya menimbulkan korban insiden dan kecelakaan yang seharusnya bisa dicegah,” ujar AHY.Selain keselamatan kerja, AHY menyoroti aspek kesejahteraan para sopir angkutan barang yang dinilainya masih memprihatinkan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan angka kecelakaan, tetapi juga mendorong peningkatan taraf hidup para pengemudi.
“Kami satu semangat untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi karena banyak sekali yang kondisi ekonomi dan sosialnya sangat terbatas dan membutuhkan atensi dari kita semua,” kata AHY.Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat segera diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha angkutan barang di Indonesia, guna memastikan keselamatan kerja, efisiensi logistik, serta perlindungan tenaga kerja di sektor transportasi darat. (***)
G
Baca Juga

Transportasi
Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Lebaran 2026
9 Februari 2026
Transportasi
Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 18 Agustus 2025
12 Agustus 2025
Transportasi
KAI Resmi Hentikan Layanan Kelas Bisnis di Pulau Jawa
18 Juli 2025
Transportasi
Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik: Kelebihan, Kekurangan, & Cara Membuatnya
13 Juli 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
