Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu (21/5).
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Terkait Dugaan Korupsi

“Betul,” ujar Harli singkat saat dikonfirmasi awak media mengenai kabar penangkapan tersebut.
Usai diamankan, Iwan langsung diterbangkan ke Jakarta dan telah tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex.
“Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari Solo. Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dalam status sebagai saksi,” jelas Harli.
Belum Ada Tersangka, Penyelidikan Terus Berlanjut
Meski telah dilakukan penangkapan, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan umum. Harli menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami apakah terdapat perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam pemberian kredit kepada Sritex.
“Itu yang sedang dicari. Berbagai pihak diminta kesaksiannya untuk menggali apakah ada perbuatan melawan hukum atau kerugian negara,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penerimaan fasilitas kredit oleh Sritex dari sejumlah bank, antara lain PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Penyidikan Sejak 2024
Penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62/F.2/Fd.2/10/2024. Selanjutnya, penyidik pidana khusus (Jampidsus) Kejagung mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025.
Dokumen tersebut tercantum dalam surat panggilan saksi atas nama Yefta Bagus Setiawan, Manajer Akuntansi di PT Senang Kharisma Textile, salah satu entitas dalam grup Sritex.
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah bank daerah terkait penyaluran kredit tersebut, dengan fokus penyelidikan apakah kredit diberikan dalam kondisi keuangan perusahaan yang sehat atau justru bermasalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Sritex sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara serta keterlibatan lembaga keuangan milik negara dan daerah dalam proses pembiayaannya. Pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum dan memastikan akuntabilitas keuangan negara. (***)