Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang rampasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini digelar secara serentak di sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai wilayah Indonesia.
KPK Kembali Lelang Barang Rampasan Korupsi, dari Properti hingga Sepeda Brompton

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan aset hasil kejahatan korupsi.
Aset yang Dilelang: Properti hingga Perabot Dapur
Berdasarkan Katalog Lelang KPK per Juni 2025, beragam aset akan dilelang, meliputi:
- Properti di wilayah Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Pekalongan, hingga Banda Aceh, dengan harga mulai dari Rp 195 juta hingga miliaran rupiah. Jenis properti bervariasi dari tanah kosong hingga hunian siap pakai.
- Gawai seperti Samsung dan iPhone, dibanderol di bawah Rp 9 juta per unit.
- Tas mewah untuk pria dan wanita dengan harga variatif.
- Sepeda premium merek Brompton, masing-masing dilelang seharga Rp 38,4 juta dan Rp 37,3 juta, serta merek lain seperti Patrol dan Lapiere.
- Perabot rumah tangga, termasuk tea kettle Fashion Kitchen seharga Rp 350 ribu, serta alat makan senilai Rp 160 ribu.
Capaian Lelang Sebelumnya
Dari Januari hingga Maret 2025, KPK mencatat pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp 53 miliar. Rinciannya, pada Januari–Februari senilai Rp 13 miliar, dan pada Maret 2025 melonjak hingga Rp 42,45 miliar, termasuk nilai wanprestasi senilai Rp 100 juta.
Pada lelang bulan Maret, dari 82 lot barang rampasan, sebanyak 60 lot berhasil terjual, 22 belum terjual, dan 2 lot mengalami wanprestasi.
Cara Mengikuti Lelang
Peserta yang berminat dapat mengikuti proses lelang daring melalui situs resmi lelang.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
- Registrasi akun di situs lelang.go.id.
- Pilih barang lelang dari daftar objek yang tersedia.
- Setor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum lelang.
- Ikuti lelang daring sesuai jadwal yang ditentukan.
- Jika menang, lakukan pembayaran dan ambil barang sesuai prosedur.
KPK mengimbau peserta membaca seluruh ketentuan resmi yang tersedia di situs KPK atau KPKNL guna menghindari kesalahan administratif.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK atau KPKNL setempat. (***)