Keuangan
KPK Kembali Lelang Barang Rampasan Korupsi, dari Properti hingga Sepeda Brompton
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang rampasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini digelar secara serentak di sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan aset hasil kejahatan korupsi.
Aset yang Dilelang: Properti hingga Perabot Dapur
Berdasarkan Katalog Lelang KPK per Juni 2025, beragam aset akan dilelang, meliputi:- Properti di wilayah Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Pekalongan, hingga Banda Aceh, dengan harga mulai dari Rp 195 juta hingga miliaran rupiah. Jenis properti bervariasi dari tanah kosong hingga hunian siap pakai.
- Gawai seperti Samsung dan iPhone, dibanderol di bawah Rp 9 juta per unit.
- Tas mewah untuk pria dan wanita dengan harga variatif.
- Sepeda premium merek Brompton, masing-masing dilelang seharga Rp 38,4 juta dan Rp 37,3 juta, serta merek lain seperti Patrol dan Lapiere.
- Perabot rumah tangga, termasuk tea kettle Fashion Kitchen seharga Rp 350 ribu, serta alat makan senilai Rp 160 ribu.
Capaian Lelang Sebelumnya
Dari Januari hingga Maret 2025, KPK mencatat pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp 53 miliar. Rinciannya, pada Januari–Februari senilai Rp 13 miliar, dan pada Maret 2025 melonjak hingga Rp 42,45 miliar, termasuk nilai wanprestasi senilai Rp 100 juta. Pada lelang bulan Maret, dari 82 lot barang rampasan, sebanyak 60 lot berhasil terjual, 22 belum terjual, dan 2 lot mengalami wanprestasi.Cara Mengikuti Lelang
Peserta yang berminat dapat mengikuti proses lelang daring melalui situs resmi lelang.go.id dengan tahapan sebagai berikut:- Registrasi akun di situs lelang.go.id.
- Pilih barang lelang dari daftar objek yang tersedia.
- Setor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum lelang.
- Ikuti lelang daring sesuai jadwal yang ditentukan.
- Jika menang, lakukan pembayaran dan ambil barang sesuai prosedur.
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Keuangan
OJK Pastikan Perbankan Nasional Tetap Solid Meski Outlook Moody’s Negatif
10 Februari 2026
Keuangan
OJK Tetapkan Pejabat Pengganti Dewan Komisioner, Friderica dan Hasan Mulai Bertugas
31 Januari 2026
Keuangan
Saldo DANA Kaget Gratis Hari ini 28 Januari 2026, Klaim Sekarang Juga!
28 Januari 2026
Keuangan
Cara Pinjam Uang di Dana Premium Langsung Cair Tanpa KTP
27 Januari 2026Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
