Realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2025 kembali gagal memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga penutupan tahun, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau 87,6% dari target sebesar Rp 2.189,3 triliun. Capaian ini menuai soratan tajam dari pengamat, yang menilai pemerintah menggunakan langkah “luar biasa” untuk mencegah defisit anggaran melampaui batas hukum.
Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyatakan meski realisasi berada di batas atas proyeksi (sekitar 87,25%), pencapaian itu diperoleh dengan cara yang tidak lazim. “Artinya, pemerintah mengambil langkah extraordinary dalam mengejar penerimaan pajak di akhir bulan,” ujar Fajry kepada media, Minggu (11/1).
Langkah tersebut tercermin dari lonjakan penerimaan pada Desember 2025 yang mencapai Rp 283 triliun. Angka ini dinilai Fajry sangat tidak biasa, mengingat terjadi di tengah kondisi ekonomi domestik yang mengalami kontraksi. Sebagai perbandingan, pada 2021-2023 saat harga komoditas tinggi, tambahan akhir tahun hanya Rp 150-200 triliun. Bahkan di 2024 dengan kebijakan agresif, tambahannya hanya Rp 243 triliun.
“Tahun 2024, dengan jurus maut saja hanya mampu memberikan tambahan Rp 243 triliun. Jadi, pemerintah kali ini menggunakan jurus super maut sepertinya,” komentar Fajry.
Menurut analisisnya, langkah darurat ini diambil untuk mencegah defisit APBN menembus ambang batas aman 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. “Kalau langkah extraordinary ini tidak diambil maka defisit anggaran akan lebih dari 3% dari PDB,” jelasnya.
Namun, Fajry mengingatkan adanya risiko dari penarikan pajak yang melebihi potensi ekonomi. Tekanan di tengah kondisi lemah dapat memperburuk iklim usaha dan meningkatkan ketidakpastian. Ia menyebut kontraksi ekonomi dan meningkatnya restitusi sebagai faktor utama pelemahan kinerja pajak sepanjang tahun.
Tantangan Berlanjut dan Opsi Penyeimbangan APBN
Ke depan, tantangan dinilai masih berat. Dengan realisasi 2025, pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp 439,87 triliun pada 2026. Fajry mengkhawatirkan langkah extraordinary di akhir 2025 justru berpotensi menggerus basis penerimaan tahun depan.
Di sisi lain, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI), menilai shortfall penerimaan pajak bukan situasi buntu. Pemerintah dinilainya masih memiliki opsi fiskal lain tanpa sepenuhnya bergantung pada optimalisasi pajak di akhir tahun.
“Ketika penerimaan pajak tidak sesuai target, pemerintah masih punya dua opsi untuk tutupi kekurangan anggaran pengeluaran di APBN,” kata Prianto.
Opsi pertama adalah memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari tahun sebelumnya. Kedua, menerbitkan surat utang untuk menutup kekurangan, terutama jika tekanan fiskal terjadi di tengah tahun. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan penyesuaian belanja melalui efisiensi.
Untuk mengejar target ke depan, Prianto menyebut dua strategi utama: ekstensifikasi (memperluas basis pajak ke shadow economy) dan intensifikasi (memperkuat pengawasan dan pemeriksaan).
Prianto juga mengonfirmasi bahwa realisasi 87,6% akan berdampak pada tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak, yang berdasarkan aturan akan diterima sebesar 80% dari nominal penuh.
Ia menegaskan, momentum ini seharusnya digunakan untuk evaluasi menyeluruh kebijakan fiskal, tidak hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga belanja dan pembiayaan. Keseimbangan antara menjaga penerimaan negara dan melindungi dunia usaha, kata Prianto, menjadi tantangan utama pemerintah ke depan. (***)










