Scroll untuk baca artikel
Olahraga

Olahraga Padel Resmi Kena Pajak Hiburan di Jakarta, Tarif 10 Persen Berlaku

×

Olahraga Padel Resmi Kena Pajak Hiburan di Jakarta, Tarif 10 Persen Berlaku

Sebarkan artikel ini
Olahraga Padel Resmi Kena Pajak Hiburan di Jakarta, Tarif 10 Persen Berlaku
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Keputusan Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Dalam aturan terbaru tersebut, lapangan padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang dikenai pajak hiburan, sehingga setiap pengelola fasilitas padel di Jakarta kini diwajibkan membayar PBJT.

Iklan

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan — termasuk olahraga permainan — ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai transaksi atau pendapatan yang diperoleh.

“Dengan masuknya padel ke dalam objek PBJT, pelaku usaha wajib mendaftarkan usaha mereka dan melaporkan pendapatan sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah,” bunyi pernyataan resmi Bapenda DKI Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, sekaligus menyelaraskan kebijakan fiskal dengan perkembangan tren olahraga baru yang kini digemari masyarakat urban.

Padel, yang merupakan olahraga raket perpaduan antara tenis dan squash, tengah mengalami peningkatan popularitas di ibu kota, khususnya di kalangan menengah atas dan komunitas gaya hidup sehat. Banyak fasilitas padel berdiri di pusat kebugaran, kawasan komersial, hingga hotel-hotel berbintang di Jakarta.

Dengan tarif sewa lapangan yang relatif tinggi dan jumlah peminat yang terus bertambah, Pemprov DKI menilai potensi penerimaan pajak dari sektor ini cukup signifikan.

“PBJT merupakan sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan daerah, dan wajar jika kegiatan hiburan dengan nilai ekonomi seperti padel turut dikenai pajak,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Bapenda DKI Jakarta.

Kewajiban Administratif Bagi Pengelola

Seiring dengan penerapan pajak ini, pengelola fasilitas padel di Jakarta wajib:

  • Mendaftarkan usaha mereka sebagai objek PBJT ke kantor pelayanan pajak daerah.
  • Melaporkan pendapatan bulanan dari jasa penyewaan lapangan atau paket permainan.
  • Menyetor PBJT sebesar 10 persen dari pendapatan kotor ke kas daerah.

Sanksi administratif dapat diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan tersebut, termasuk denda, bunga keterlambatan, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Kebijakan ini menuai beragam respons. Sebagian pelaku usaha menilai kebijakan ini wajar sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan kota, namun tak sedikit pula yang khawatir akan dampaknya terhadap harga sewa lapangan dan daya tarik pelanggan.

“Kami akan menyesuaikan sistem pelaporan dan harga layanan agar tetap kompetitif,” ujar salah satu pengelola lapangan padel di kawasan Jakarta Selatan.

Sementara itu, beberapa pemain dan komunitas padel berharap agar pemerintah tetap menjaga aksesibilitas olahraga ini dan tidak menjadikannya eksklusif hanya untuk kalangan tertentu karena beban pajak tambahan.

Dengan diberlakukannya pajak hiburan untuk olahraga padel, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memperluas basis pajak daerah secara adaptif terhadap tren gaya hidup masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha di sektor rekreasi dan olahraga untuk lebih taat dalam aspek pelaporan dan perpajakan. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel