Menu

Beranda/Karir/Pemerintah Resmi Izinkan ASN Kerja Fleksibel Lewat Skema Work From Anywhere

Pemerintah Resmi Izinkan ASN Kerja Fleksibel Lewat Skema Work From Anywhere

(Diperbarui: 19 Juni 2025)
SW
Ghallaby Zasy
Rusdimedia.com
Pemerintah Resmi Izinkan ASN Kerja Fleksibel Lewat Skema Work From Anywhere

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk dengan skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Ad Loading...

Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bagian dari transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas kerja ASN di era digital.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja dirancang sebagai respons terhadap tuntutan kerja yang semakin dinamis, sekaligus untuk meningkatkan keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi para ASN.

“ASN tak hanya dituntut bekerja profesional, namun juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

PermenPANRB No. 4/2025 menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan pola kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Nanik menegaskan bahwa penerapan skema WFA tidak boleh berdampak negatif terhadap kualitas kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini, ASN diharapkan dapat bekerja lebih fokus, lebih adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambahnya.

Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu bentuk modernisasi pemerintahan, sekaligus untuk mendukung produktivitas jangka panjang ASN tanpa mengabaikan akuntabilitas dan hasil kerja.

Penerapan kerja fleksibel seperti WFA juga selaras dengan agenda reformasi birokrasi digital yang terus didorong pemerintah. Pemanfaatan teknologi informasi akan menjadi elemen krusial dalam memastikan bahwa meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, ASN tetap bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap organisasi dan publik.

Kementerian PANRB akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala agar tetap berjalan sesuai prinsip good governance dan akuntabilitas kinerja. (***)

Ad Loading...

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Ad Loading...