Rusdimedia.com, Perkembangan dunia digital telah membuka banyak kemudahan, termasuk dalam sektor hiburan. Namun, di balik popularitas permainan daring, terdapat bahaya laten yang semakin mengkhawatirkan, yakni praktik perjudian online seperti situs axeslot, yang disamarkan sebagai game biasa.
Kasus ini kian banyak ditemui, khususnya di kalangan remaja dan anak-anak yang gemar bermain game di perangkat mobile. Tanpa mereka sadari, beberapa permainan tersebut menyisipkan mekanisme taruhan yang dirancang sedemikian rupa sehingga sulit terdeteksi.
Modus yang sering digunakan antara lain permainan seperti “putaran keberuntungan”, “kartu rejeki”, atau “prediksi angka”. Awalnya, pemain diberikan bonus koin atau poin secara cuma-cuma. Namun, setelah ketergantungan terbentuk, mereka didorong untuk mengisi saldo menggunakan uang sungguhan guna memperoleh item khusus, tambahan koin, atau peluang memenangkan hadiah lebih besar.
Beberapa game juga menerapkan sistem hadiah acak (gacha) yang menciptakan sensasi taruhan, mirip dengan judi konvensional. Bahkan, beberapa penyedia mengizinkan pemain menukar kemenangan mereka menjadi pulsa, saldo e-wallet, atau uang tunai, yang semakin menguatkan indikasi perjudian.
Anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan karena kurangnya pengawasan dan kemudahan mengakses platform tersebut. Dengan dalih bermain game, mereka bisa terperangkap dalam lingkaran judi tanpa memahami risikonya.
Berdasarkan data Kominfo, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, laporan mengenai anak-anak yang kecanduan game berunsur judi mengalami peningkatan signifikan. Banyak orang tua tidak menyadari bahwa permainan yang diakses anak mereka ternyata melibatkan transaksi uang nyata. Dampaknya pun sangat serius, meliputi:
-
Kecanduan – Anak menjadi mudah cemas, mood swing, dan sulit melepaskan diri dari gawai.
-
Masalah Keuangan – Tanpa sepengetahuan orang tua, anak mungkin menggunakan uang untuk mengisi saldo dalam game.
-
Gangguan Psikologis – Efek menang-kalah seperti judi dapat memengaruhi kesehatan mental dan menumbuhkan mentalitas instan.
-
Konsekuensi Hukum – Meski dibungkus sebagai game, aktivitas ini tetap ilegal dan berpotensi terkena sanksi hukum.
Kominfo bersama unit siber kepolisian giat memblokir situs dan aplikasi yang terindikasi mengandung konten judi. Hingga April 2025, lebih dari 7.000 platform telah ditutup.
Praktik perjudian online yang tersamar dalam game adalah bahaya nyata yang mengintai generasi muda. Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah dampak buruknya. Jangan sampai hiburan digital justru menjadi awal dari kehancuran masa depan anak-anak.