Rusdimedia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyampaikan kekhawatirannya mengenai peningkatan aktivitas judi online yang kian kompleks dan sulit diberantas. Walaupun berbagai tindakan telah diambil untuk menekan aktivitas ini, para pelakunya terus menemukan celah untuk menghindari pengawasan.
Kata OJK Modus Judi Online Lebih Bahaya Banget Seperti Pinjol

Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang membuat praktik judi online ini masih marak.
“Modus yang digunakan oleh pelaku semakin rumit dan sering kali sulit dikenali, sehingga masyarakat masih banyak yang terjebak, terutama karena mereka tidak menyadari bahaya yang tersembunyi di balik praktik tersebut,” jelas Friderica dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5).
Modus Baru Berkedok Konten Edukasi
Para pelaku judi online kini menggunakan strategi penyamaran dengan membuat situs mereka menyerupai laman edukatif, termasuk portal yang menampilkan cerita anak. Pendekatan ini dirancang untuk mengelabui pengguna, khususnya kalangan muda dan orang tua yang kurang familiar dengan teknologi digital.
Salah satu cara yang kini marak digunakan adalah transaksi melalui pulsa seluler. Pendekatan ini mempersulit deteksi karena tidak tercatat langsung dalam sistem perbankan formal. Tak hanya itu, rekening tidak aktif (dormant) serta jasa penukaran uang juga turut dimanfaatkan untuk menyamarkan aktivitas keuangan ilegal.
“Contoh terbaru dari taktik mereka mencakup penyamaran situs judi axeslot sebagai laman dongeng anak, penggunaan pulsa sebagai media transaksi, serta pemanfaatan rekening lama dan jasa penukaran mata uang sebagai jalur pencucian uang,” tambahnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menciptakan skema perdagangan fiktif berbasis ekspor-impor. Metode ini digunakan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan agar tampak legal dalam sistem keuangan, sehingga menantang otoritas dalam pelacakan aliran dana mencurigakan. Strategi ini menuntut kerja sama lintas sektor agar bisa dihadapi secara efektif.
Langkah Tegas OJK
Untuk memutus rantai perputaran dana ke situs judi online, OJK telah melakukan sejumlah tindakan konkret. Di antaranya adalah pemblokiran terhadap sekitar 14 ribu rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Tindakan ini dilakukan guna menutup akses ke sumber pendanaan yang mengalir ke platform ilegal.
Selain itu, OJK juga memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga seperti Komite Keuangan Digital Nasional (Komdigi), PPATK, dan instansi lainnya guna memperketat pengawasan atas transaksi yang mencurigakan. Kolaborasi ini menjadi penting untuk menciptakan sistem pemantauan yang lebih efektif dalam menangkal penyalahgunaan sistem keuangan nasional.