Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali menerbitkan surat edaran terbaru guna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus positif di sejumlah negara Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Waspada Lonjakan Covid-19 di Asia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Baru

Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan bahwa sejumlah varian baru menjadi penyebab peningkatan kasus di kawasan tersebut. “Varian dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hong Kong JN.1, dan di Malaysia XEC (turunan JN.1),” ungkap Murti dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Meski tren di Indonesia masih tergolong rendah—dengan penurunan kasus mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 tahun ini—Kemenkes menilai kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, terutama bagi instansi kesehatan dan pemangku kepentingan.
Isi Surat Edaran
Surat edaran ini memuat sejumlah imbauan strategis, di antaranya:
- Pemantauan Situasi Global: Seluruh pihak diminta terus mengikuti perkembangan Covid-19 secara global melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Peningkatan Kewaspadaan Dini: Pemantauan tren kasus ILI (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), SARI, pneumonia, dan Covid-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan surveilans sentinel.
- Pelaporan KLB: Bila terjadi peningkatan kasus, laporan harus masuk dalam 24 jam melalui SKDR atau PHEOC (0877-7759-1097).
- Pemantauan Spesimen: Ditekankan pentingnya memonitor hasil tes Covid-19 lewat aplikasi All Record Tc-19.
- Penguatan SDM Kesehatan: Peningkatan kapasitas petugas, termasuk labkesmas, untuk penanganan wabah.
- Mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC): Untuk deteksi dan respons dini.
- Koordinasi Laboratorium: Pengambilan dan pengiriman spesimen sesuai standar biosafety dan biosecurity.
- Penyelidikan Epidemiologi: Jika terjadi peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan.
- Promosi Kesehatan: Mengedukasi masyarakat terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penggunaan masker, dan pentingnya ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala.
- Kesiapan Faskes: Menyiapkan fasilitas untuk perawatan pasien Covid-19.
- Koordinasi Lintas Sektor: Bersama labkesmas, UPT karantina kesehatan, dan stakeholder lainnya.
- Pemetaan Risiko: Melalui platform https://petarisikopie.id.
- Deteksi & Respons Kasus: Harus sesuai dengan protokol yang berlaku.
- Perlindungan Petugas Kesehatan: Menjaga kesehatan tenaga medis tetap menjadi prioritas utama.
Kemenkes menegaskan bahwa kesiapsiagaan ini bersifat preventif untuk memastikan Indonesia tetap dalam kondisi aman meskipun sejumlah negara tetangga mengalami lonjakan signifikan. Masyarakat juga diimbau tidak lengah dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. (***)