Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap usulan memasukkan tempat hiburan malam ke dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini disampaikan oleh perwakilan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR, Selasa (27/5/2025).
Tempat Hiburan Malam Masuk Kawasan Tanpa Rokok, Pemprov DKI Dukung Penuh

Pramono, perwakilan Pemprov DKI dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa tempat karaoke, klub malam, dan kafe dengan pertunjukan live music akan dikategorikan sebagai bagian dari tempat umum yang wajib bebas rokok.
“Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, klub malam, kafe dengan live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono.
Ia menyebut, kebijakan ini juga mencontoh kota-kota besar dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose yang telah lebih dahulu menerapkan larangan merokok di area hiburan malam. Larangan ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga kualitas udara dalam ruangan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan risiko kebakaran.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga mengusulkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar yang kedapatan merokok dalam radius kurang dari 10 meter dari orang lain.
“Kami sekaligus ingin memberlakukan denda bagi pelanggar yang merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain,” imbuh Pramono.
Sebelumnya, dorongan agar tempat hiburan malam masuk dalam kawasan tanpa rokok juga disuarakan oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis. Dalam rapat paripurna pada Senin (26/5/2025), Ali menekankan pentingnya kebijakan ini mengingat tingginya risiko kebakaran akibat puntung rokok di area padat dan tertutup seperti tempat hiburan.
“Sebagaimana yang telah diterapkan di berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa, larangan merokok di tempat hiburan malam terbukti dapat mengurangi risiko kebakaran,” jelasnya.
Masuknya tempat hiburan malam dalam kategori KTR diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menyelaraskan regulasi lokal dengan standar internasional dalam pengendalian konsumsi tembakau. (***)