Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan tren peningkatan kasus COVID-19 di tanah air selama minggu ke-22 tahun 2025. Dalam periode 25–31 Mei 2025, terdapat tujuh kasus positif yang terkonfirmasi, dengan positivity rate mencapai 2,05 persen.
Kasus COVID-19 Naik Lagi, Kemenkes Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa

“Jumlah kasus terlapor M22 (25–31 Mei) adalah sebanyak 7 kasus,” ujar Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, dalam keterangan resmi pada Selasa (3/6/2025).
Meski terdapat peningkatan, Kemenkes menegaskan bahwa kondisi masih terkendali. Tidak ada laporan kematian, dan sebagian besar kasus menunjukkan gejala ringan.
Lonjakan Tertinggi di Banten, Jakarta, dan Jawa Timur
Angka positivity rate nasional tertinggi tahun ini tercatat pada minggu epidemiologi ke-19, yaitu sebesar 3,62 persen. Tiga provinsi yang mencatat lonjakan signifikan adalah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
Selama tahun 2025, Kemenkes telah memeriksa total 2.160 spesimen. Dari jumlah tersebut, 72 spesimen dinyatakan positif COVID-19.
Varian Baru: Omicron JR.1
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa varian yang saat ini terdeteksi di Indonesia adalah subvarian Omicron JR.1, yang dikenal memiliki tingkat fatalitas rendah.
“Meskipun ada sedikit kenaikan kasus, situasi masih relatif aman dan tidak separah di negara lain seperti Singapura,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa Indonesia tidak termasuk dalam jalur transit utama internasional seperti Singapura atau Thailand, sehingga risiko penyebaran varian global di dalam negeri lebih rendah.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, turut menegaskan bahwa sejauh ini belum ada kasus kematian akibat subvarian JR.1. Gejala yang muncul umumnya ringan dan tidak membutuhkan perawatan intensif.
“Gejala yang muncul cenderung ringan dan tidak berujung pada kematian,” ujarnya.
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 pada 23 Mei 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami.
“Surat edaran ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 maupun penyakit lain yang berpotensi menjadi wabah,” tulis Kemenkes dalam dokumen resmi.
Melalui surat tersebut, Kemenkes meminta seluruh dinas kesehatan daerah untuk memperketat pengawasan dan segera melaporkan setiap temuan kasus positif.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada namun tidak panik. Protokol kesehatan dasar seperti menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker saat sakit, dan menghindari kerumunan saat tidak sehat tetap dianjurkan.
“Waspada itu penting, tetapi tidak perlu takut berlebihan karena gejalanya ringan dan belum ada kematian,” ujar Aji.
Kemenkes juga mencermati perkembangan COVID-19 di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Varian yang beredar mencakup XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8. Di Singapura, subvarian LF.7 dan NB.1.8 mendominasi, sementara Malaysia mencatat varian XEC sebagai yang terbanyak.
Kemenkes menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia tetap siaga dan sistem pelaporan kasus terus dioptimalkan untuk merespons potensi lonjakan kasus di masa mendatang. (***)