RUSDIMEDIA – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia bernama Danantara pada 24 Februari mendatang. Badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara melalui investasi strategis, dengan mengonsolidasikan aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih efisien dan produktif.
Presiden Prabowo Luncurkan Badan Pengelola Investasi “Danantara”

Presiden Prabowo (Foto: Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam konferensi pers terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Optimalisasi pengelolaan BUMN kita akan dilakukan melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada 24 Februari mendatang, yaitu Danantara. Ini adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN,” ujar Prabowo.
Apa itu Danantara?
Nama Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara. Presiden Prabowo menjelaskan makna di balik nama tersebut: “Daya artinya energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara merujuk pada tanah air kita, Indonesia. Jadi, Danantara adalah kekuatan ekonomi, dana investasi, yang menjadi energi masa depan Indonesia,” paparnya.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan. Fokusnya adalah pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dengan model pengelolaan yang mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura. Meski memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA), cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian.
Dasar Hukum Pembentukan Danantara
Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang disahkan DPR pada 4 Februari 2025. Revisi UU ini mencakup pengaturan tugas dan fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
“Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN,” jelas Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Selain itu, pembentukan Danantara diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024, yang menetapkan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala. Keduanya telah dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta.
Langkah Strategis untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia
Kehadiran Danantara disebut sebagai langkah nyata dalam merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Dengan konsolidasi aset-aset strategis, Danantara diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan inklusif.
“Ini adalah langkah besar untuk memastikan kekayaan negara dikelola secara optimal demi kemakmuran rakyat,” tegas Prabowo.
Peluncuran Danantara pada 24 Februari mendatang akan menjadi momen penting dalam sejarah pengelolaan investasi negara, menandai babak baru dalam upaya Indonesia memaksimalkan potensi ekonominya untuk masa depan yang lebih cerah. (***)