Daerah
Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca

Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir dalam pengumuman tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, setelah mengkaji berbagai dokumen dan data pendukung, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh," ujar Prasetyo.Sengketa wilayah atas empat pulau ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025 yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan tersebut mendapat protes keras dari Pemerintah Aceh yang mengklaim keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayah administratifnya. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebut bahwa polemik ini telah berlangsung jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Menurutnya, proses perubahan status pulau telah terjadi sejak sebelum tahun 2022.
“Beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri. Kami juga melakukan peninjauan kembali karena ini menyangkut kedaulatan wilayah,” jelas Syakir.
Polemik ini berakar pada usulan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2009, yang kemudian memunculkan klaim tumpang tindih dari Pemerintah Sumatera Utara.
Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa hasil verifikasi pada 2009 mencatat 213 pulau berada dalam wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini menjadi milik administratif Aceh. Klaim tersebut diperkuat oleh surat resmi Gubernur Sumut saat itu.
Namun setelah dilakukan kajian ulang oleh pemerintah pusat, dengan merujuk dokumen dan data historis, termasuk hasil koordinasi lintas kementerian, Presiden akhirnya memutuskan keempat pulau tersebut sah sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan Presiden Prabowo ini menjadi penegas sekaligus penyelesai polemik yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Selain memperjelas batas administratif, keputusan ini juga diharapkan meredam potensi konflik antardaerah serta memperkuat koordinasi dalam tata kelola wilayah perbatasan.
Dengan penetapan tersebut, ke depan kewenangan pengelolaan, pelayanan publik, serta pembangunan di empat pulau tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Aceh. (***)
Ingin Bermain SLOT777 Paling Gampang Menang Maxwin Silakan Masuk Ke SitusSLOT777 Paling Gampang Menang
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Lampung
Makanan Khas Lampung yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Sai Bumi Ruwa Jurai
22 September 2025
Lampung
Polairud Polres Pesawaran Ajak Masyarakat Maritim Kibarkan Merah Putih di Laut
13 Agustus 2025
Daerah
Warga Blitar Cantumkan "Kepercayaan terhadap Tuhan YME" di KTP, DPR dan Kemendagri Pelajari Kasus
25 Juli 2025
Daerah
300 BUMD Alami Kerugian, Tito Karnavian Ungkap Total Kerugian Capai Rp 5,5 Triliun
19 Juli 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
