Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir dalam pengumuman tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, setelah mengkaji berbagai dokumen dan data pendukung, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Artikel Terkait:

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Sengketa wilayah atas empat pulau ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025 yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan tersebut mendapat protes keras dari Pemerintah Aceh yang mengklaim keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayah administratifnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebut bahwa polemik ini telah berlangsung jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Menurutnya, proses perubahan status pulau telah terjadi sejak sebelum tahun 2022.
“Beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri. Kami juga melakukan peninjauan kembali karena ini menyangkut kedaulatan wilayah,” jelas Syakir.
Polemik ini berakar pada usulan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2009, yang kemudian memunculkan klaim tumpang tindih dari Pemerintah Sumatera Utara.
Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa hasil verifikasi pada 2009 mencatat 213 pulau berada dalam wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini menjadi milik administratif Aceh. Klaim tersebut diperkuat oleh surat resmi Gubernur Sumut saat itu.
Namun setelah dilakukan kajian ulang oleh pemerintah pusat, dengan merujuk dokumen dan data historis, termasuk hasil koordinasi lintas kementerian, Presiden akhirnya memutuskan keempat pulau tersebut sah sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan Presiden Prabowo ini menjadi penegas sekaligus penyelesai polemik yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Selain memperjelas batas administratif, keputusan ini juga diharapkan meredam potensi konflik antardaerah serta memperkuat koordinasi dalam tata kelola wilayah perbatasan.
Dengan penetapan tersebut, ke depan kewenangan pengelolaan, pelayanan publik, serta pembangunan di empat pulau tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Aceh. (***)