Kejaksaan Agung Republik Indonesia memamerkan uang tunai senilai Rp 2 triliun yang disita dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Selasa (17/6/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari total sitaan sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group.
Kejagung Pamerkan Uang Tunai Rp 2 Triliun, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menyatakan bahwa uang Rp 2 triliun yang dipajang secara fisik hanya merupakan sebagian kecil dari total aset yang telah diamankan.
“Yang kita lihat sekarang ini di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno.
Ia menjelaskan, uang tidak ditampilkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.
“Kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” tambahnya.
Disusun Rapi, Dibungkus Plastik Putih
Dalam ruangan konferensi pers, terlihat tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik putih. Setiap bungkus berisi Rp 1 miliar, disusun mengelilingi meja konferensi dengan pengamanan ketat. Pemandangan tersebut menjadi simbol keseriusan Kejagung dalam menangani kasus megakorupsi ini.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin ekspor CPO dan turunannya di tengah kelangkaan minyak goreng nasional. Kejagung telah menetapkan lima tersangka individu, yakni:
- Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
- Parulian Tumanggor, eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA, eks Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari
- Pierre Togar Sitanggang, eks GM Affair PT Musim Mas
- Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Tim Asistensi Menko Perekonomian
- Seiring penyidikan, Kejagung juga menetapkan tiga korporasi besar sebagai terdakwa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
- Kerugian Negara dan Langkah Hukum
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 11,8 triliun. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap korporasi dan individu terkait terus berjalan, termasuk penyitaan aset dan pemblokiran rekening.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat ini.
“Penanganan perkara ini menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Sutikno.
Dengan sitaan triliunan rupiah yang kini telah dihadirkan ke publik, Kejagung ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. (***)