Hukum
Kejagung Pamerkan Uang Tunai Rp 2 Triliun, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memamerkan uang tunai senilai Rp 2 triliun yang disita dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Selasa (17/6/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari total sitaan sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menyatakan bahwa uang Rp 2 triliun yang dipajang secara fisik hanya merupakan sebagian kecil dari total aset yang telah diamankan.
“Yang kita lihat sekarang ini di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno.Ia menjelaskan, uang tidak ditampilkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.
“Kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” tambahnya.
Disusun Rapi, Dibungkus Plastik Putih
Dalam ruangan konferensi pers, terlihat tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik putih. Setiap bungkus berisi Rp 1 miliar, disusun mengelilingi meja konferensi dengan pengamanan ketat. Pemandangan tersebut menjadi simbol keseriusan Kejagung dalam menangani kasus megakorupsi ini.Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin ekspor CPO dan turunannya di tengah kelangkaan minyak goreng nasional. Kejagung telah menetapkan lima tersangka individu, yakni:
- Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
- Parulian Tumanggor, eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA, eks Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari
- Pierre Togar Sitanggang, eks GM Affair PT Musim Mas
- Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Tim Asistensi Menko Perekonomian
- Seiring penyidikan, Kejagung juga menetapkan tiga korporasi besar sebagai terdakwa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
- Kerugian Negara dan Langkah Hukum
“Penanganan perkara ini menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Sutikno.Dengan sitaan triliunan rupiah yang kini telah dihadirkan ke publik, Kejagung ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. (***)
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Hukum
Penangkapan Mengejutkan! Pacar Jadi Pelaku Pembunuhan Wanita Terbakar di Demak
1 hari lalu
Hukum
Penemuan Mayat dalam Kardus di Bandung: Pembunuhan Mengejutkan di Balik Tragedi Babakan Ciparay
2 hari lalu
Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
