Viral
Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dukung Industri
G
Ghallaby Zasy
· 2 menit baca

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal III 2025 (Juli–September) tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, melalui keterangan resmi yang diterbitkan Minggu (29/6/2025).
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman.
Tarik Rem Kenaikan demi Stabilitas Ekonomi
Menurut Jisman, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap stabilitas ekonomi nasional. Penahanan tarif listrik di tengah fluktuasi harga energi global dianggap penting untuk memberikan ruang tumbuh bagi industri dan menjaga kemampuan konsumsi rumah tangga. Langkah ini juga diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi serta meningkatkan daya saing sektor industri nasional, yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi.Tarif Pelanggan Subsidi Tetap Tak Berubah
Lebih lanjut, Jisman menegaskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga tidak mampu, UMKM, serta fasilitas sosial dan keagamaan, juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan subsidi tarif listrik.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik,” jelasnya.
Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik diharapkan tetap terjaga, tanpa harus mengorbankan kualitas layanan.
Penyesuaian Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi memang dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro yang mencakup:- Kurs rupiah terhadap dolar AS
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
G
Sumber: https://rusdimedia.com/tarif-listrik-triwulan-iii-2025-tidak-naik-pemerintah-jaga-daya-beli-dan-dukung-industri
Baca Juga

Viral
Sejumlah Acara dan Klub Malam Batalkan Penampilan DJ Panda
22 Jul 2025
Viral
DJ Panda Bantah Terlibat dalam Kehamilan Erika Carlina, Ungkap Bukti Tangkapan Layar
18 Jul 2025
Viral
Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Kos Menteng, CCTV Ungkap Aktivitas Terakhir
11 Jul 2025
Viral
Cak Imin Terkejut Maraknya Praktik Prostitusi di IKN, Janji Akan Tindaklanjuti
8 Jul 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
