Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sebanyak 300 rumah sakit di Indonesia belum memenuhi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (26/5/2025).
300 Rumah Sakit Belum Penuhi Standar Layanan KRIS BPJS Kesehatan

“Ada sekitar 300-an rumah sakit yang memang belum memenuhi kriteria KRIS,” ujar Budi.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, KRIS mencakup 12 standar fasilitas pelayanan rawat inap, mulai dari ventilasi, pencahayaan, suhu ruangan, hingga keberadaan kamar mandi dan outlet oksigen di setiap kamar pasien.
Menurut Budi, dua kendala utama yang menyebabkan banyak rumah sakit belum memenuhi standar adalah kelengkapan tempat tidur dan tirai pemisah antar tempat tidur. “Satu tempat tidur itu harus ada dua colokan listrik dan bel untuk memanggil perawat. Ini yang paling banyak tidak lengkap,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, “Yang kedua juga harusnya enggak susah, tirai atau partisi antar tempat tidur. Dari survei, ini juga yang paling sering tidak tersedia.”
Berdasarkan data Kemenkes, dari 300 rumah sakit tersebut:
70 rumah sakit belum memenuhi satupun kriteria KRIS,
46 rumah sakit memenuhi 1–4 kriteria,
189 rumah sakit telah memenuhi 5–8 kriteria dari total 12.
Kendati demikian, Menkes optimistis bahwa proses pemenuhan standar KRIS masih bisa dikejar. “Kami yakin hampir 90 persen rumah sakit dapat menyelesaikan pemenuhan KRIS hingga akhir 2025,” pungkasnya.
Program KRIS sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeragamkan kualitas layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan, demi keadilan dan peningkatan mutu layanan di seluruh rumah sakit Tanah Air. (***)