Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia akan mengalami perubahan besar dan historis. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun terakhir Kementerian Agama (Kemenag) mengelola langsung operasional ibadah haji. Selanjutnya, mulai tahun 2026, tugas tersebut akan sepenuhnya dialihkan kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH), lembaga baru yang akan menangani semua aspek penyelenggaraan haji dan umrah.
“Ini menjadi momen bersejarah dalam perjalanan panjang tata kelola haji Indonesia,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers penutupan operasional haji 1446 H/2025 M.
Langkah tersebut menandai berakhirnya masa 75 tahun Kemenag sebagai pelaksana utama ibadah haji di tanah air. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji melalui sistem kelembagaan yang lebih fokus, efisien, dan transparan.
BPH: Lembaga Mandiri untuk Tata Kelola Haji
Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan haji dan umrah, mulai dari perencanaan, operasional di tanah air dan tanah suci, hingga pengelolaan keuangan.
“Dengan adanya BPH, kami berharap penyelenggaraan haji akan lebih akuntabel dan optimal. Ini bentuk penyempurnaan sistem demi kenyamanan jemaah haji Indonesia,” kata Menteri Nasaruddin.
Keberadaan BPH ditujukan sebagai solusi jangka panjang terhadap sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan haji, termasuk keterbatasan birokrasi dan kompleksitas pengelolaan jemaah dalam jumlah besar.
Komitmen Pemerintah: Transisi Aman dan Bertahap
Pemerintah menegaskan bahwa proses peralihan kewenangan ini akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi guna memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanan ibadah haji, baik pada masa transisi maupun pada musim haji selanjutnya.
Transisi kelembagaan ini menjadi perhatian penting bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk calon jemaah haji, operator perjalanan, serta otoritas Arab Saudi.
“Pemerintah memastikan semua prosesnya berjalan lancar. Yang terpenting, pelayanan kepada jemaah tetap menjadi prioritas utama,” tegas Nasaruddin.
Era Baru Manajemen Haji Nasional
Dengan mulai beroperasinya BPH pada tahun 2026, Indonesia memasuki era baru dalam manajemen haji. Pengelolaan haji dan umrah tidak lagi berada di bawah institusi kementerian, namun dipegang oleh badan khusus yang memiliki struktur, sistem, dan sumber daya yang dikhususkan untuk mengurus ibadah tersebut.
Langkah ini sejalan dengan praktik internasional, di mana banyak negara telah membentuk otoritas haji khusus guna menjamin peningkatan kualitas layanan kepada jemaah.
Pemerintah berharap, dengan model kelembagaan baru ini, penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya lebih efisien dan transparan, tetapi juga dapat mengantisipasi dinamika global, termasuk perubahan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi serta teknologi digital dalam pelayanan haji.
Tahun 2025 akan menjadi babak penutup dalam sejarah panjang keterlibatan langsung Kemenag dalam operasional haji. Namun demikian, hal ini bukan berarti pengurangan peran, melainkan transformasi menuju sistem pelayanan yang lebih modern dan berorientasi pada kepuasan jemaah.
Masyarakat dan calon jemaah diimbau untuk tetap tenang dan percaya bahwa reformasi tata kelola ini dilakukan demi perbaikan dan peningkatan pelayanan yang berkelanjutan.
“Insya Allah, dengan BPH, pelayanan jemaah akan semakin baik, profesional, dan sesuai harapan umat,” pungkas Nasaruddin. (***)






