Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga mantan petinggi perusahaan rintisan akuakultur, e-Fishery, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Ketiganya yakni mantan CEO Gibran Huzaifah, mantan Wakil Presiden e-Fishery Angga Hardian, dan mantan Wakil Presiden Pembiayaan Andri Yadi.
Dalam keterangannya kepada media, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut bahwa ketiganya telah ditahan dan diduga kuat melakukan kolaborasi dalam mark-up nilai investasi yang merugikan para investor.
“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT e-Fishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” ujar Brigjen Helfi, Selasa (5/8).
Penetapan status tersangka ini, lanjut Helfi, merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh pihak internal e-Fishery sendiri. Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya penyelidikan yang mengarah pada pengungkapan modus penggelembungan nilai investasi dan manipulasi laporan keuangan perusahaan.
“Laporan dari e-Fishery,” tegas Helfi.
Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, nilai kerugian akibat tindakan ketiganya ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Angka tersebut, menurut Helfi, masih bersifat sementara dan berpotensi meningkat seiring berjalannya audit menyeluruh.
“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp 15 miliar. Tapi ini belum final karena proses pendalaman dan audit masih berjalan. Kami juga melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah bocornya sebuah draf laporan internal setebal 52 halaman yang disusun oleh FTI Consulting. Dokumen tersebut kemudian dikuatkan oleh informasi dari seorang whistleblower kepada dewan pengawas perusahaan. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa e-Fishery menggelembungkan pendapatan mereka sebesar Rp 9,75 triliun dalam kurun waktu Januari hingga September 2024.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa laporan keuangan perusahaan selama periode tersebut tidak akurat dan sarat manipulasi. Penyelidikan terhadap dugaan kecurangan di tubuh e-Fishery dimulai sejak Desember 2024 dan berujung pada pemecatan CEO Gibran Huzaifah.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman atas kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat serta jalur aliran dana yang diduga digelapkan. Audit lanjutan terhadap laporan keuangan perusahaan juga masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat e-Fishery merupakan salah satu startup agritech unggulan Indonesia yang sebelumnya banyak menerima pendanaan dari investor dalam dan luar negeri. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional hingga tuntas. (***)


