Scroll untuk baca artikel
Olahraga

BPJS Kesehatan Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Meski PBI Nonaktif

×

BPJS Kesehatan Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Meski PBI Nonaktif

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Meski PBI Nonaktif
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya sedang nonaktif.

Penolakan layanan, khususnya dalam kondisi gawat darurat, dapat berujung pada sanksi hingga pemutusan hubungan kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai penonaktifan sejumlah kepesertaan PBI JK yang berdampak pada pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah.

Iklan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan tetap berlaku bagi seluruh segmen kepesertaan JKN, tanpa terkecuali.

“Betul, itu bukan hanya pada saat PBI nonaktif. Tetapi terkait dengan segmen apa pun yang ada di program JKN. Baik itu PBPU atau peserta mandiri, PPU yang iurannya dibayarkan pemberi kerja, termasuk PBI. Ketika tidak aktif, itu sebetulnya tidak boleh menolak,” ujar Rizzky saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2).

Ia menegaskan, prinsip tidak menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan.

“Dalam kondisi apa pun tidak boleh menolak untuk pengobatan. Apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terkait sanksi, Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kewenangan berdasarkan perjanjian kerja sama atau kontrak dengan rumah sakit. Penolakan pelayanan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

“BPJS Kesehatan memiliki kewenangan secara kontraktual. Ketika peserta tidak dilayani dengan baik, ada klausul-klausul dalam kontrak dengan rumah sakit yang bisa dikenakan,” jelasnya.

Namun demikian, sanksi tidak serta-merta dijatuhkan. BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan evaluasi dan memberikan peringatan secara bertahap.

“Apabila itu tidak sesuai, maka merupakan wanprestasi dari pihak rumah sakit. Nantinya akan dilihat klausul apa yang tidak sesuai, dan itu melalui tahapan,” ujar Rizzky.

Ia menyebutkan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemutusan hubungan kerja sama.

“Mulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, sampai dengan sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja sama,” katanya.

Peserta Diminta Cek Status Kepesertaan

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan berupaya memberikan solusi agar peserta PBI yang terdampak penonaktifan dapat segera diaktifkan kembali dan melanjutkan pengobatan, khususnya bagi pasien penyakit kronis.

“Penetapan peserta PBI memang kewenangan Kementerian Sosial. Namun, kami dari BPJS Kesehatan berupaya memberikan solusi agar peserta yang menjalani pengobatan dapat segera diaktifkan kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peserta PBI yang nonaktif dapat mengurus reaktivasi dengan mendatangi Dinas Sosial. Proses tersebut juga dapat dibantu oleh fasilitas kesehatan tempat peserta berobat.

“Peserta bisa datang ke Dinas Sosial atau melalui faskes, baik Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit, untuk dibantu menghubungi Dinas Sosial,” kata Rizzky.

Menurut dia, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk proses verifikasi dan persetujuan.

“Setelah diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan menerima pemberitahuan dan segera melakukan aktivasi. Karena surat keputusan PBI itu merupakan kewenangan Kementerian Sosial,” jelasnya.

Rizzky menegaskan, selama kondisi gawat darurat, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan meskipun status kepesertaan PBI sedang tidak aktif. Peserta diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengurus administrasi.

“Dalam jangka waktu tersebut, keluarga pasien dapat mengurus administrasi ke Dinas Sosial hingga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pentingnya pemberitahuan lebih awal kepada peserta sebelum kepesertaan PBI dinonaktifkan.

“Idealnya ada pemberitahuan sebulan sebelumnya. Misalnya akan dinonaktifkan 1 Maret, maka pada 1 Februari sudah diberi tahu,” kata Timboel.

Ia menegaskan, pemberitahuan tersebut seharusnya dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai pihak pengelola data kepesertaan PBI.

Timboel juga mendorong masyarakat untuk secara aktif mengecek status kepesertaan JKN secara berkala, salah satunya dengan rutin mendatangi Puskesmas.

“Masyarakat PBI atau PBPU daerah sebaiknya datang ke Puskesmas paling tidak sebulan sekali. Kalau masih dilayani, berarti aktif. Kalau tidak dilayani, berarti tidak aktif,” ujarnya.

Menurut Timboel, pengecekan rutin penting agar peserta mengetahui status kepesertaan sejak dini dan dapat segera mengurus reaktivasi sebelum membutuhkan layanan kesehatan lanjutan.

“Masalahnya sekarang, banyak yang baru tahu tidak aktif saat sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Kondisi itu tentu menyulitkan proses reaktivasi,” katanya.

(***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Baca Juga:  Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.169,64 Triliun per Juli 2025
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...