Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang program inovatif berupa BPJS untuk hewan peliharaan, yang bertujuan memberikan bantuan pembiayaan kesehatan bagi pemilik hewan, khususnya dari kalangan kurang mampu. Program ini digagas oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan hewan di wilayah ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta Rancang Program BPJS untuk Hewan Peliharaan

Program BPJS Hewan tersebut diproyeksikan tidak hanya menyasar pemilik hewan peliharaan domestik seperti anjing dan kucing, tetapi juga para relawan yang kerap melakukan penyelamatan hewan liar.
Gagasan ini mendapatkan dukungan penuh dari Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. Ia menyebut program ini sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat Jakarta saat ini.
“Ini ide bagus. Tidak semua pemilik hewan itu berlatar belakang dari kalangan mampu. Kadang yang mereka rescue itu kucing liar dan anjing liar, biasanya mereka juga akan merawatnya,” ujarnya, dikutip Minggu (8/6/2025).
Kenneth menambahkan bahwa BPJS Hewan diharapkan dapat memberikan keringanan biaya bagi pemilik hewan ketika hewan mereka sakit dan membutuhkan perawatan medis.
“Layanan BPJS Hewan nantinya akan terintegrasi dengan sistem identifikasi hewan melalui microchip, sehingga data hewan peliharaan bisa tercatat secara sistematis,” jelasnya.
Hingga saat ini, DKPKP masih melakukan kajian teknis dan regulasi yang diperlukan, termasuk skema pendanaan serta kriteria penerima manfaat. Program ini juga dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan hewan dan pengendalian populasi hewan liar.
Jika berhasil diimplementasikan, BPJS Hewan akan menjadi program pertama di Indonesia yang secara resmi memberikan perlindungan kesehatan bagi hewan peliharaan melalui sistem pembiayaan berbasis jaminan sosial. (***)