Dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online dengan terdakwa Darmawati, terungkap bahwa Darmawati membeli satu unit mobil baru Lexus RX500 2024 secara tunai senilai Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Rema Galang Mahardika, sales Lexus yang menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6).
Istri Makelar Judi Online Beli Mobil Lexus Rp 2 Miliar secara Tunai, Disampaikan dalam Sidang TPPU

Saat dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo, Rema menjelaskan bahwa Darmawati membeli mobil berwarna putih tersebut secara cash dan BPKB kendaraan atas nama Darmawati.
“Darmawati membeli mobil Lexus RX500 2024 putih seharga Rp 2 miliar secara tunai. BPKB atas nama Darmawati,” ujar Rema.
Darmawati diketahui merupakan istri Muhrijan alias Agus, seorang makelar situs judi online yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Jaksa Penuntut Umum menduga Darmawati turut membantu menyembunyikan uang hasil perlindungan terhadap situs judi online yang dilakukan oleh suaminya.
Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum yang menjerat pelaku judi online dan jaringan pencucian uang yang melibatkan aset-aset mewah sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti dalam perkara ini. (***)