Artis Jonathan Frizzy (JF) diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pengedar dalam kasus peredaran produk farmasi ilegal berupa likuid vape mengandung zat etomidate, obat bius yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung.
Jonathan Frizzy Diduga Jadi Pengendali dan Pengedar Vape Mengandung Obat Bius dari Thailand

#image_title
“JF ini membeli, yang berkomunikasi dengan pelaku EDS yang berada di Thailand. Intinya, dia yang memproduksi dan mengedarkan,” ungkap Kombes Ronald dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa Jonathan mendatangkan produk berbahaya tersebut dari Thailand dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per unit, dan menjualnya kembali di Jakarta seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita 50 likuid vape beserta cartridge-nya yang terbukti mengandung zat etomidate. Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa pengiriman dilakukan dalam jumlah besar.
“Sekali pengiriman kurang lebih ada 30-50 barang. JF pun mengedarkan barang berbahaya itu dengan menjualnya ke teman-temannya,” kata AKP Michael.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa barang tersebut telah dijual kepada kalangan artis lainnya.
Penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh jaringan distribusi dan memastikan sejauh mana peredaran zat berbahaya ini telah meluas. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (***)