Karir
Kemnaker: 30.000 Pekerja di Indonesia Terkena PHK hingga Awal Juni 2025
G
Ghallaby Zasy
· 2 menit baca

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 30.000 pekerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak akhir Mei hingga minggu pertama Juni 2025. Angka tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri.
“Terakhir itu 26.000, ya sekitar 30.000-an per akhir Mei sampai minggu pertama Juni 2025,” ujar Indah dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Indah menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah memusatkan pengelolaan data PHK di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) di bawah Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker. Tujuannya agar proses verifikasi antara laporan dari dinas ketenagakerjaan dan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa tervalidasi dengan lebih akurat.
“Data itu harus benar-benar divalidasi, supaya kita bisa memberikan informasi yang akurat dan tidak simpang siur,” tambahnya.
Saat ditanya soal rincian sektor atau provinsi yang paling terdampak PHK, Indah belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nanti kita lihat,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Menurutnya, regulasi pembentukan Satgas tersebut tengah dikaji dan dikoordinasikan bersama Sekretariat Negara (Sesneg).
“Satgas PHK, sekali lagi, kita ingin dari hulu ke hilir. Draft regulasinya sudah kita siapkan, tapi masih dalam tahap koordinasi dengan Sesneg, belum sampai di tangan Presiden,” jelas Yassierli.
Pemerintah menyebut bahwa pembentukan Satgas ini penting untuk menangani dampak PHK secara menyeluruh, dari aspek pencegahan hingga penanganan pasca PHK bagi pekerja terdampak. (***)
Kalau Mau Bermain Di Game Yang Ada Perlawanan Silakan Masuk Ke SitusGame Yang Ada Perlawanan
G
Baca Juga

Karir
Pemerintah Optimistis Lapangan Kerja Bertambah, Target Ekonomi Tumbuh 6 Persen Mulai 2026
14 Februari 2026
Karir
Apa itu SWAJAR PPPK? Ini Semua Hal yang Harus Kamu Tau!
28 Januari 2026
Karir
Ini Perbedaan Gaji Paruh Waktu PPPK dan Penuh Waktu, Kamu Wajib Tahu!
28 Januari 2026
Karir
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta
18 Juli 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
