Scroll untuk baca artikel
Karir

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta

×

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta

Sebarkan artikel ini
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik di badan usaha milik negara (BUMN) maupun di perusahaan swasta. Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diunggah secara resmi di laman MK pada Kamis (17/7).

Putusan ini berkaitan dengan gugatan uji materi yang sebelumnya diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, proses pemeriksaan perkara terhenti setelah Juhaidy meninggal dunia, sehingga permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Iklan

Meski permohonan tidak diterima secara formil, MK tetap memberikan penilaian substantif terhadap persoalan konstitusionalitas rangkap jabatan tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku mutatis mutandis bagi wakil menteri.

“Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri,” tulis Mahkamah dalam salinan putusan.

Baca Juga:  Sejumlah Artis Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Pemerintahan Presiden Prabowo

Penilaian tersebut merujuk langsung pada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

“Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan.

MK juga menguatkan pendiriannya dengan merujuk pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang lebih dulu memperjelas larangan tersebut. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa wakil menteri merupakan bagian dari pejabat negara yang tunduk pada aturan main yang sama dengan menteri.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah jelas menyampaikan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta,” tandas MK dalam salinan terbaru.

Baca Juga:  Sejumlah Artis Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Pemerintahan Presiden Prabowo

Mengapa Larangan Ini Penting?

Keputusan MK ini meneguhkan pentingnya prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan. Wakil menteri sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab penuh dalam membantu kerja menteri, dan oleh karena itu, tidak seharusnya memiliki keterlibatan dalam kepentingan bisnis yang dapat mengganggu integritas maupun objektivitas kebijakan.

Selain itu, rangkap jabatan juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama ketika kebijakan kementerian bersinggungan langsung dengan kepentingan perusahaan tempat pejabat tersebut berkedudukan sebagai komisaris atau direksi.

Larangan serupa juga berlaku luas di berbagai negara dengan sistem pemerintahan demokratis. Tujuannya adalah untuk menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan dedikasi penuh para pejabat negara terhadap tugas-tugas publik yang diemban.

Putusan ini pun menjadi sorotan di tengah polemik sejumlah wakil menteri yang diketahui masih aktif menjabat di beberapa perusahaan, baik milik negara maupun swasta. Dengan adanya penegasan kembali dari Mahkamah Konstitusi, diharapkan adanya langkah konkret dari pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Pengamat hukum tata negara dan kebijakan publik menilai, jika pemerintah serius dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap posisi rangkap jabatan di tingkat kementerian dan lembaga.

Baca Juga:  Sejumlah Artis Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Pemerintahan Presiden Prabowo

“Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk bersih-bersih jabatan rangkap, bukan hanya pada menteri dan wakil menteri, tapi juga seluruh jajaran pejabat publik lainnya yang berpotensi mengalami konflik kepentingan,” kata seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia.

Dengan ditegaskannya kembali larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, Mahkamah Konstitusi menunjukkan konsistensinya dalam menjaga prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kini, bola ada di tangan pemerintah dan Presiden untuk memastikan implementasi dari putusan tersebut berjalan sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...