Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendesak pemerintah agar memberikan anggaran yang cukup dan memadai bagi Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), menyusul persetujuan Presiden Prabowo terhadap pembentukan badan tersebut.
KSPN Desak Pemerintah Anggarkan Dana Memadai untuk Satgas PHK

Sejumlah buruh dari berbagai elemen mengikuti unjuk rasa memperingati May Day di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Presiden KSPN, Ristadi, menilai keberadaan anggaran yang memadai menjadi kunci agar Satgas PHK dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Ia juga menegaskan bahwa lembaga ini harus disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden.
“Agar kewenangan itu bisa berjalan efektif juga harus di-SK kan oleh presiden dan diberikan anggaran yang cukup,” ujar Ristadi dikutip dari kumparan, Sabtu (3/5).
Ristadi mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada Komite Pengawasan Ketenagakerjaan RI di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang memiliki fungsi serupa. Namun, karena tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai, kinerja komite tersebut tidak optimal.
“Komite Pengawasan Ketenagakerjaan RI itu anggotanya tripartit plus ada kepolisian dan unsur perguruan tinggi. Sehingga kemudian Komite Pengawasan Ketenagakerjaan ini tidak berjalan efektif,” tambahnya.
Tak hanya mencegah terjadinya PHK, Ristadi berharap Satgas PHK juga diberi wewenang untuk memastikan pemenuhan hak-hak buruh yang terkena PHK, termasuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru, baik sebagai karyawan maupun wirausahawan.
Ia juga menginformasikan bahwa peraturan dan struktur kewenangan Satgas PHK masih dalam tahap finalisasi, termasuk pengaturan sumber anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres).
Satgas PHK Akan Evaluasi Sistem Ketenagakerjaan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebelumnya menyampaikan bahwa Satgas PHK nantinya akan memiliki cakupan kerja yang luas. Selain menangani persoalan PHK, Satgas ini juga akan mengevaluasi sistem kontrak dan skema outsourcing yang diterapkan perusahaan.
“Ya, semua, semua (outsourcing). Kan kita kan coba evaluasi mana kiranya yang bersahabat buat rakyat dan buat bangsa ini dan buat industri,” jelas Immanuel, Rabu (30/4).
Ia menambahkan, Satgas PHK akan fokus pada mitigasi penyebab PHK, mendalami kondisi perusahaan, dan memberikan rekomendasi hukum maupun kebijakan kepada pemerintah. Format final dari satuan tugas ini masih dalam tahap penyusunan.
Adapun komposisi keanggotaan Satgas PHK akan melibatkan unsur kepolisian, lembaga kementerian, pengusaha, serta perwakilan dari serikat buruh.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi hak-hak pekerja serta menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia. (***)