Menu

Beranda/Hukum/Menteri Pertanian Pecat Dua Pegawai Kementan Terlibat Pungli

Menteri Pertanian Pecat Dua Pegawai Kementan Terlibat Pungli

(Diperbarui: 9 Juni 2025)
SW
Ghallaby Zasy
Rusdimedia.com
Menteri Pertanian Pecat Dua Pegawai Kementan Terlibat Pungli

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara tegas memecat dua oknum pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/6/2025).

Ad Loading...

Dalam pernyataannya, Amran mengungkap bahwa salah satu oknum meminta dana hingga Rp27 miliar kepada mitra kerja Kementan, dan sekitar Rp10 miliar telah sempat dibayarkan sebelum kasus ini terbongkar.

“Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar,” tegas Amran, dikutip Senin (9/6/2025).

Amran menambahkan, oknum tersebut bahkan menggunakan modus pemalsuan tanda tangan dalam menjalankan aksinya. Tak hanya itu, seorang pejabat setingkat Eselon II juga dicopot lantaran menyalahgunakan kewenangan dalam proyek yang melibatkan dana sebesar Rp2 miliar.

“Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum,” ujarnya.

Kementan Tegas Berantas Calo dan Praktik Menyimpang

Menteri Amran menegaskan bahwa Kementan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik korupsi dan penyimpangan, baik dari internal maupun eksternal kementerian.

“Kami sampaikan yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, jangan percaya bahwa ada yang bisa menjadi jembatan atau calo. Jangan pernah percaya. Itu tidak benar. Kalau ada, laporkan kepada saya. Pasti kami tindak dan kami pecat,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kementan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik koruptif yang merugikan negara dan masyarakat. (***)

Ad Loading...

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Ad Loading...