Menu

Beranda/Politik/MPR Tegaskan Berpegang pada Keputusan KPU, Belum Bahas Usulan Pencopotan Gibran

MPR Tegaskan Berpegang pada Keputusan KPU, Belum Bahas Usulan Pencopotan Gibran

(Diperbarui: 28 April 2025)
SW
Ghallaby Zasy
Rusdimedia.com
MPR Tegaskan Berpegang pada Keputusan KPU

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa MPR tetap berpegang pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini menanggapi usulan pencopotan Gibran yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Ad Loading...

Eddy menyatakan bahwa KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, dan MPR telah melantik keduanya berdasarkan hasil pemilu yang sah.

“Kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Proses Pemakzulan Perlu Kajian Hukum

Eddy menilai, jika terdapat pelanggaran kode etik pada masa pencalonan, seharusnya hal itu ditindak sebelum pasangan tersebut dinyatakan terpilih dan dilantik. Namun, mengingat Prabowo Subianto dan Gibran telah menjabat selama hampir enam bulan, pemakzulan memerlukan penelaahan mendalam dari pakar hukum tata negara.

“Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi,” jelas Eddy.

MPR Belum Bahas Usulan Pencopotan Gibran

Eddy, yang juga merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), memastikan bahwa MPR belum membahas usulan pencopotan Gibran.

“Belum, sampai saat ini masih belum. Dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR,” tegasnya.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI

Usulan pencopotan Gibran muncul setelah beredar deklarasi Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa nama besar yang terlibat antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Deklarasi tersebut memuat delapan poin, termasuk:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli.
  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali pembangunan IKN.
  3. Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang.
  4. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing dari Cina.
  5. Menertibkan pengelolaan pertambangan yang melanggar UUD 1945.
  6. Reshuffle menteri yang diduga korupsi dan terkait mantan Presiden Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri ke bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden karena dugaan pelanggaran hukum oleh MK.

Analisis dan Langkah Selanjutnya

Pakar hukum tata negara menyoroti bahwa proses pemakzulan memerlukan dasar hukum yang kuat dan harus melalui mekanisme konstitusional. Sementara itu, MPR tetap berkomitmen untuk menjalankan mandatnya sesuai dengan keputusan KPU dan konstitusi. (***)

Ad Loading...

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Ad Loading...